Residivis Kambuhan Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo Usai Bobol Alfamart

  • Bagikan

Terdesak dengan kebutuhan hidup 4 orang lelaki nekat mencuri di toko Alfamart

Sidoarjo, Jejakjurnalis,com,- Terdesak dengan kebutuhan hidup 4 orang lelaki nekat mencuri di toko Alfamart yang berlokasi di Krian Trade Center Jl. Sekelor Utara, Watutulis, Prambon Kabupaten Sidoarjo, dengan cara membobol tembok belakang.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo Selasa,(2/4/2024) menjelaskan jika 4 orang komplotan pencuri toko swalayan di wilayah Prambon berinisial AW (54), SM (30), H (40), H.H. S (42).

“Mereka dapat masuk kedalam toko Alfamart dengan cara menjebol tembok belakang dan kemudian merusak brankas guna mengambil uang tunai kemudian salah seorang masuk kedalam toko untuk menjarah rokok,” ungkap Christian Tobing.

Ia juga mengatakan bahwa AW (54), SM (30) yang bertugas menjebol tembok dan masuk untuk menggasak uang tunai dan rokok di dalam toko Alfamart. Sementara H (40), H.H. S (42) bertugas mengamati kondisi dan situasi di sekitar TKP.

“Aksi mereka diketahui setelah Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan giat “Kring Reskrim” dan mendapati ada 2 orang mencurigakan berada di sekitar toko Alfamart Krian Trade Center. Lalu mereka dibuntuti dan disergap saat masuk kedalam toko kelontong di Jl. Raya Jumputrejo, Sukodono,” ucapnya.

Saat di sergap dan digeledah didapat puluhan pak rokok berbagai merek berikut uang tunai. setelah dilakukan interogasi mereka mengakui baru saja telah melakukan pencurian di Toko Alfamart Krian Trade Center.

“Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan olah TKP
didapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko swalayan tersebut, dimana para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol tembok belakang,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan ternyata didapati jika para pelaku tersebut mengakui bahwa telah 3 kali mereka melakukan aksi pencurian dengan sasaran toko swalayan meliputi :
1. Tanggal 2 Desember 2023 dengan TKP Indomaret Tarik, Desa Kemuning, Kec. Tarik,
Kab. Sidoarjo.

2. Tanggal 08 Januari 2024 dengan TKP Indomaret Anggaswangi Kec. Sukodono,
Kab. Sidoarjo.

3. Bulan Pebruari 2024 dengan TKP Indomaret Lingkar Timur, Buduran, Kab. Sidoarjo.

“Salah seorang pelaku berinisial A.W. adalah residivis kambuhan dan telah 2 kali dipidana dalam perkara curat yaitu pada tahun 2016 bobol rumah kosong. Kedua pada tahun 2022 membobol tembok Alfamart dan mengambil brangkas,” ungkap Christian Tobing.

Dari kedua kejadian tersebut A.W diganjar 8 bulan penjara di lapas Solo dan 10 bulan di Lapas Madiun. Dan kembali beraksi di wilayah Prambon, Sidoarjo. dan atas aksi pembobolan tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil tersebut sebesar Rp.44.064.187,-.

Atas perbuatan 4 orang tersebut, mereka dituntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Teguh

  • Bagikan