Aksi Damai Aremania merupakan Doa Dalam Tataran Ikhtiar

  • Bagikan

 

Malang,(Siaptv.Com) – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Malang melalui personel Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) bertekad terus mengawal upaya Aremania menuntut hak dan keadilan terkait penanganan tragedi Kanjuruhan.

Indonesia ini negara hukum. Dalam konteks ini, ketika dirasa ada ketidakadilan, maka hak setiap warga negara, termasuk Aremania, untuk mempertanyakannya, lewat medium apapun yang konstitusional, termasuk demonstrasi atau unjuk rasa, dalam tataran kebebasan berpendapat.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua dan Sekretaris MPC PP Kota Malang, Agus Sunar Dewabrata dan Yiyesta Ndaru Abadi, Sabtu (3/12/22), menanggapi statemen Walikota Sutiaji yang dimuat di salah satu media, yang intinya, agar Aremania demonstrasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menggelar doa bersama.

Sutiaji menyampaikan itu, usai memberi pandangan pada forum group discussion (FGD) terhadap perkembangan dinamika sosial bersama Forkopimda Kota Malang, di Mini Block Office Pemkot Malang, Jumat (2/12/22).

Agus Sunar Dewabrata yang karib disapa Nanang, memaklumi apa yang disampaikan walikota. “Mungkin maksud pak wali baik, tapi kesannya masih multitafsir, jadi dalam waktu dekat kami akan audiensi, tabayun, apa yang dimaksudkan pak wali sebenarnya,” katanya.

Dia menambahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aremania belakangan ini sebenarnya juga bagian dari doa dalam pengertian ikhtiar. Menurutnya, berdoa jelas hal yang sangat melekat pada setiap insan Aremania, kerena semua beragama.

“Misalnya dalam Islam, kan ada hablumi Allah (hubungan dengan Allah) dan habluminanas (hubungan sesama manusia). Nah, aksi unjuk rasa itu konteksnya hablumi Anas, hukum itu juga halusinasi,” katanya.

Karena Indonesia ini negara hukum, sambungnya, maka siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab secara hukum. “Pengusutan hingga pengadilan yang adil itu juga bagian dari ikhtiar,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak agar bertanya kepada hati nurani masing-masing, kenapa Aremania harus terus unjuk rasa?

“Jawabannya jelas, karena mereka belum menemukan keadilan. Ingat, seratus lebih nyawa manusia melayang. Selain itu, Aremania juga bergerak sendiri tanpa kawalan ‘orang tua,’ dalam hal ini walikota, DPRD dan lainnya, yang seharusnya bertindak sebagai bapak.” kata keduanya.

Nanang juga mengingatkan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menurutnya juga belum dijalankan secara optimal, hingga memicu aksi berkelanjutan Aremania.

Seperti diketahui, poin pertama rekomendasi TGIPF menyebutkan, peristiwa Kanjuruhan, 1 Oktober, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Sikap dan praktik itu, -masih merujuk rekomendasi TGIPF-, merupakan akar masalah yang sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur, untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional.

Poin lainnya menyebutkan, secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun di negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya ketua umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Poin lain yang juga penting, yakni agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Ini pun hingga kini juga belum dijalankan,” urainya.

Jadi, dalam konteks itulah Aremania terus mempertanyakannya melalui aksi demo. “Demo itu kan juga doa, setiap gerak Langkah dan ucapan adalah doa.” Katanya lagi.

Sedangkan dari aspek pengawalan hukum, BPPH MPC PP Kota Malang intensif melakukannya. Itu juga bagian dari ikhtiar, melalui tagline #UsutTuntas.(M.sol)

  • Bagikan