KPK Beber Kronologis dan Sejumlah TSK Dugaan Perkara Bupati Bangkalan

  • Bagikan

JAKARTA ( siaptv.com ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jubir pada Konferensi pers
beberkan kronologis atas dugaan lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

“Penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur,” beber Fikri, Kamis (8/12/2022).

Dan Ini, beber dia,Rabu,7 Desember 2022, menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan,
Jawa Timur.

“Diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,”ujarnya.

Lantas,ujar dia,RALAI,tidak dibacakan), Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023, AEL tidak dibacakan, Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. WY, tidak dibacakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, AM, tidak dibacakan,Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.

“HJ, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Bangkalan, inisial
SH, tidak dibacakan,Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

“Kronologis Penangkapan pada  Rabu,7/12/2022,Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut pada para Tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

“Selesai pemeriksaan, selanjutnya
Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penangkapan para Tersangka.  Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara (the sunrise and the sunset principle),”ujarnya.

Berikutnya, ujar dia, para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna
dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka,masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

“RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” tandasnya.

Konstruksi perkara, tandas dia, diduga telah terjadi Dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 s/d 2023, Tersangka RALAI memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

“Kurun waktu 2019 s/d 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk
promosi jabatan untuk eselon 3 dan
4,” kata Fikri.

Selanjutnya, kata dia, melalui orang kepercayaannya,Tersangka RALAI kemudian meminta komitmen
fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan
terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan Tersangka SH.

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta s/d Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI,” ungkapnya.

Selain itu, ungkap dia, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 Miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas,” paparnya.

Disamping itu, papar dia,Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

“Atas perbuatannya Para Tersangka disangkakan, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini.

KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi,” tegasnya.

KPK, tegas dia, mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean
Government,dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pesanya.(Wic )

  • Bagikan