PROBOLINGGO – Guna mewujudkan implementasi perda di lingkungan Kota Ptobolinggo, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Satpol PP Probolinggo Kota ini, menggelar sosialisasi pada beberapa sekolah tingkat SMP dan SMA/K, Kamis (15/12/2022).
Dimana acara tersebut digelar di Paseban Sena Hall, di Jalan Suroyo ini, juga dihadiri oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zaenal Abidin. Sosialisasi yang menyasar Kepala Sekolah, Guru BK serta para pelajar tersebut. Merupakan salah satu wujud tindak lanjut dari Perda Kota Probolinggo, Nomor 12 tahun 2012 serta perwali nomot 118 tahun 2021.
“Adapun Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok, seperti area kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan tempat lainnya yang ditetapkan,” Terang Habib.
Sedangkan kawasan terbatas merokok (KTM) merupakan tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan. Antara lain, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
“Saya ingin kegiatan ini betul-betul dipahami, dimengerti dan dilaksanakan. Karena sosialisasi tanpa ada implementasi di lingkungan masing-masing tidak akan ada artinya. Pelajar yang hadir disini harus mampu menjadi pelopor di sekolahnya untuk menyampaikan hal ini,” tuturnya.
Di lain sisi, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan menambah wawasan bagi siswa-siswi di lingkungan sekolah dan tersebar luasnya informasi tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok di lingkungan sekolah.
“Kami seringkali patroli dan menemukan pelajar yang membolos sekolah, pasti larinya ke merokok. Sehingga melalui kegiatan ini sekaligus kita sosialisasikan tentang bahaya merokok,” ujar Mantan Kadiskominfo Kota Probolinggo.
Aman juga menjelaskan, jika masyarakat setempat khususnya pelajar, agar turut menjaga keberlangsungan masyarakat dengan tidak melakukan tindak berbahaya. Dimana salah satunya adalah merokok di sembarang trmpat.
“Nantinya kita juga akan melakukan tindakan tegas, meskipun masih belum dikenakan denda, dengan harapan generasi muda sapat mengurangi merokok, karena kan, sudah jelas, zat berbahaya yang terkandung dalam rokok kan banyak sekali,” tandas Aman.(*)