POLRES MALANG ( siaptv.com ) – Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022) siang.
Dan Pria itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli IA (14) anaknya tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, di jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, Jumat (16/12) pagi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
“Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Taufik saat dikonfirmasibdi Polres Malang, Jumat (16/12).
Taufik menambahkan, pencabulan yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.
“Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa IA dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” imbuhnya.
Korban bercerita bahwa pada Jumat (16/12) pagi sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya. Tiba-tiba di tempat sepi pelaku menghadang jalan korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak.
“Korban dibekap mulutnya, kemudian pakaian dalamnya dilepas lalu disetubuhi,” lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.
Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka HM terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar. ( Fkrn )