Kediri – Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L berinisial M alias G (21) warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 185 butir pil dobel L, 1 ponsel dan uang Rp 50 ribu.
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku berinisial M alias G berawal pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya kami mendapat informasi jika di salah satu tempat billiar di Ringinrejo diduga sering digunakan transaksi peredaran narkoba,”kata Iptu Joko, Selasa (20/12/2022).
Petugas pada saat mendatangi tempat billiar mencurigai salah satu pemuda berinisial S. Pada saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan ditemukan 18 butir pil dobel L dari saku jaket.
“Setelah diinterogasi barang bukti didapat dari terduga pelaku M alias G. Kemudian petugas mengamankan terduga pelaku M alias G dirumahnya,”terang Kapolsek Ringinrejo.
Disampaikan Iptu Joko, M alias G yang bekerja sebagai buruh serabutan ini pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.”Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.(*/Zul)