Perpu Cipta Kerja cacat konstitusi;

  • Bagikan

 

Jejakjurnalis.com :Dari Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI)  melalui Tim Kuasa Hukum Judical Review (JR) KSBSI merilis pernyataan sikap resmi atas disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

<Dengan Siaran Pers-nya, Koordinator Tim Kuasa Hukum JR KSBSI menyatakan:>

1. Berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 penetapan Perpu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu di tetapkan.

2. Bahwa ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses.

3. Bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas , maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak.

4. Bahwa dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi.

5. Bahwa KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan.

6. Bahwa walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan , Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan , hal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No.2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek),

<Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa KSBSI menyampaikan sikap:>

1. Kami berpendapat pengesahan Perpu Cipta Kerja cacat konstitusi;

2. Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI , kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materi;

3. Mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja, sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 terregisterasi di MK namun samapai persidangan ke 5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengar keterangan DPR sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI)  melalui Tim Kuasa Hukum Judical Review (JR) KSBSI merilis pernyataan sikap resmi atas disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

<Melalui Siaran Pers-nya, Koordinator Tim Kuasa Hukum JR KSBSI menyatakan:>

1. Berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 penetapan Perpu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu di tetapkan.

2. Bahwa ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses.

3. Bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas , maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak.

4. Bahwa dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi.

5. Bahwa KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan.

6. Bahwa walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan , Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan , hal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No.2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek),

<Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa KSBSI menyampaikan sikap:>

1. Kami berpendapat pengesaha

2. Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI , kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materi;

3. Mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja, sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 terregisterasi di MK namun samapai persidangan ke 5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengar keterangan DPR sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

fer/red

  • Bagikan