Dishub Kota Batu Sosialisasikan Pembinaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Hukum Retribusi Parkir

  • Bagikan

Batu ( Jejakjurnalis.com ) – Sosialisasi Pembinaan Dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Hukum Restribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Kota Batu {14/07/2023}.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum tentang tekhnis pelaksanaan kegiatan Parkir yang ada di Kota Batu kepada semua juru parkir se Kota Batu Agar tidak ada lagi ada kesalahan dalam melaksanakan kegiatan perparkiran khususnya dalam hal tiket parkir.

Dinas Perhubungan Kota Batu selalu giat untuk terus melakukan Sosialisai tentang pentingaya kesadaran hukum demi kelancaran secara Administratif berkaitan dengan target pendapatan Retribusi parkir berdasarkan Perda 23 Tahun 2020 dan Perwali 22 Tahun 2021. Kota Batu.

Kota Batu memiliki 223 Titik parkir dan 421 Orang juru parkir yang setiap hari melaksanakan kegiatan parkir secara reguler dan terus menerus yang secara otomatis menjadi bagian dalam hal Pendapatan Asli Daerah {PAD} Kota Batu.

Untuk target tahun ini pendapatan Retribusi Parkir adalah sebesar 10 Milyar Rupiah.
dan baru terpenuhi sebesar 10 % saja.
Masih sangat jauh dari target yang di harapkan sebagai penunjang PAD Kota Batu Tahun 2023.

Imam Suryono Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu dalam sambutanya menyampaikan,.

“Sosialisasi tentang Pembinaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Retribusi Parkir tepi jalan ini sangat penting sekali Kami lakukan kepada Para juru parkir yang ada di Kota Batu, ini adalah sosialisasi yang ke Lima kalinya Kami Lakukan, ini semua demi kebaikan Kita bersama, baik Dinas Perhubungan maupun Pengelolah parkir di lapangan.

Agar tidak ada pelanggaran hukum secara Asministratif dalam pengelolahan Retribusi Parkir, dalam hal ini Dishub Kota Batu bekerjasama dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisan dan Juga dengan Kejaksaan Kota Batu.

Nantinya Para juru parkir akan di dampingi oleh Petugas dari Dinas Perhubungan untuk mengontrol Tiket parkir, agar penarikan tarif dan pemberian tiket parkir kepada para pengguna parkir berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan, dengan perhitungan nilai pembagian adalah 60% Untuk juru parkir dan 40% di setorkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batu.

Dan juga jika nantinya ada petugas Dishub yang ikut Bermain-main dalam pengawasan retribusi parkir Khususnya terkait tiket parkir itu bisa di artikan masuk dalam kategori Kasus Pungli (Pungutan Liar).
Maka Kami dengan segera akan menindak tegas Oknum tersebut dan Jika perlu Kami akan melakukan tindakan Hukum dengan melaporkanya kepada pihak Berwajib.

Kepada masyarakat pengguna jasa parkir Kami persilahkan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Kami jika ada petugas dari Dinas Perhubungan yang melakukan pelanggaran’. Tegas Imam.

Dalam kesempatan yang sama Made Ray Adi Marta. Humas Intel Kejaksaan Negri Kota Batu.
Memyampaikan hal yang senada dengan Imam Suryono Kadishub Kota Batu.

“Memang sangat penting sekali menyampaikan sosialisai kepada juru parkir di Kota Batu tentang peraturan yang berlaku agar mereka semua memahami dengan baik dan benar akan Hak dan Kewajibanya selaku juru parkir.
Agar pencapaian target dalam setiap tahun terpenuhi dan Peraturan dalam kerjasama antara Dishub dan Juru parkir juga akan di perbarui setiap tahunya.

Dimana dalam peraturan tersebut jelas di terangkan mengenai perhitungan bagi hasil berdasarkan Presentase yaitu 40% Di setorkan kepada Dinas Perhubungan dan 60% Di peruntukan bagi juru parkir Kota Batu.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk Evaluasi kerja bersama anatara Dinas Perhubungan dan Juru parkir se Kota Batu. Agar ke depanya terjalin lebih baik lagi kerjasama dalam hal Kordinasi dan saling memberikan masukan antara ke dua belah pihak dan pada akhirnya dapat mencapai target sebesar 9 Milyar Rupiah pada tahun ini’. Pungkas Ade.

Dengan di adakanya soaialisasi tersebut di atas di harapkan kedepanya Kegiatan parkir di Kota Batu akan menjadi menjadi lebih terkontrol dan Terorganisir dengan baik dan dapat mencapai target sesuai yang di harapkan.

{Ags}

 

 

 

 

  • Bagikan