Kejaksaan Negri Kota Batu Eksekusi Empat Tahanan ke Lowokwaru Malang

  • Bagikan

{jejakjurnlis.com} Kota Batu |Empat Terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko dieksekusi dari rumah saudara tipikor cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan di pindahkan ke rumah keluarga Luwukwaru Malang, Pada Senin siang ( 12/6/2023 )

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan putusan pengadilan Tipikor tidak melakukan upaya hukum banding dan para pembela menerima putusan majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya sehingga putusan Pengadilan Tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje) ).

“Karena pembelaan keempat tidak melakukan upaya hukum banding dan menerima putusan tindak pidana korupsi PN Tipikor Surabaya, maka putusan Majelis hakim Tipikor mempunyai hukum tetap atau inkracht van gewidsje “ Ungkap .M. Januar Ferdian yang juga humas Kejari Batu, Selasa (13/6/2023).

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana yakni silfana chairini, SH.MH selaku kasubsi penuntutan, upaya hukum, eksaminasi tindak pidana khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH jaksa fungsional tindak pidana khusus kejari batu.

Januar menyebutkan keempat terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dengan uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. subsidair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dengan uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan keempat dihukum tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum pembela diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.9 Miliar

Eksekusi keempat terpidana ke rumah tahanan Lowokwaru Malang, berdasarkan putusan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri surabaya yang amar putusannya yakni sebagai berikut :

1. Terpidana ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidi air selama 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 milyar subsidi 3 tahun pidana penjara;

2. Terpidana Jonni Suprapto, s.kom bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 200 juta subsidiir selama 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp160 juta, subsidiir 1 tahun penjara penjara;

3. Terpidana fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidi selama 3 bulan kurungan dan,

4. Terpidana Fredy Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rpn 200.juta subsidiir selama 3 bulan kurungan.

{Ags}

  • Bagikan