{ jejakjurnalis.com } Kota Batu | Berdirinya bangunan yang didirikan di seberang sungai perbatasan antara kelurahan nagglik dengan desa pesanggrahan Kota Batu.
Mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. (19/06/2023) Pagi.
Tanggapan tersebut sampaikan oleh R. Kristanto saat di Kantor BPN yang berada di Jalan Mawar No. 12 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin pagi (19/07/2023).
R. Kristanto Salah satu Petinggi BPN Kota Batu. menyampaikan kepada Media jejakjurnalis.com Bahwasanya,.
“Sepadan kali curah itu harus di potong 6 meter, Kami juga sedang melihat ke lokasi tersebut dan Kami belum pernah menerima Surat masuk pengajuan terbitnya Sertifikat tanah yang berlokasi di sepadan Kali Curah sebelah timur perumahan Kusuma Agro desa pesanggrahan.
Karena memang Kami tidak berani menerbitkan Sertifikat tersebut, Jika diterbitkan nanti pasti akan bermasalah.
Silahkan dari media Konfirmasikan dengan Satpol PP Kota Batu agar bangunan yang sudah berdiri itu bisa di tetibkan, Satpol PP pasti tau soal bangunan itu". Jelas Kristanto.
Plt. Kasatpol PP Bambang Kuncoro saat di Konfirmasi Via Chat Whatsapp oleh Media.
Tidak memberikan jawaban dan tanggapan terkait masalah Bangunan yang berada di sepadan Kali Curah perbatasan antara Kelurahan ngaglik dengan Desa Pesanggrahan Batu tersebut.
Lantas Bagaimana bisa bangunan di sepadan sungai tersebut bisa di dirikan. Siapa yang telah memberikan ijin pendirian bangunan tersebut ?!
{Ags}.