{jejakjurnalis.com} Kota Batu | Sebagai salah satu bentuk kegiatan peningkatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan diwilayah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi no.97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu gelar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi no.97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu yang diwakili oleh Kasintel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH,kepala Dinas Pariwisata kota Batu Drs Arief As Sidiq, Kasat intelkam Polres Batu, Pasi Intelegen Kodim 0818 wilayah malang raya, Kepala Dinas Pendidikan , Kepala dispendukcapil naker, Kepala Bakesbang kota Batu, Dewan Kesenian Kota Batu, Ketua FKUB kota Batu dan seluruh penghayat kepercayaan se – kota Batu dan Narasumber Didik Soemintardjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan pintu masuk bagi aliran kepercayaan, agar bisa diterima di masyarakat seperti Dispendukcapil, Kesbangpol, Disparta, dan aliran kepercayaan keagamaan lainnya agar bisa diakui pemerintah.
“Merupakan hak masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama selaku warga Indonesia, yang mana untuk berkelompok dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H
menambahkan dengan adanya sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, bagi masyarakat khususnya untuk aliran kepercayaan sudah bisa dicantumkan pada KTP dan KK.
”Maka dari itu diperlukan sinergitas bagi semua pihak termasuk rekan-rekan media, agar informasinya dapat tersampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Apa itu Kepercayaan dan penghayat kepercayaan ?
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketagwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan Budi luhur yang ajarannya bermaksud dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya disebut penghayat kepercayaan adalah setia orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
{Ags}