Pendapat DPRD Kota Batu Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu TA 2022. 15 Juli 2023, 11:58 WIB

  • Bagikan

{jejakjurnalis.com} Kota Batu | DPRD kota Batu gelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Batu terhadap Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Jum at ( 14/7/2023 ) siang.

Rapat Paripurna tersebut, pembicara PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi SP, Wakil Ketua II DPRD kota Batu Nurochman, Sekda Kota Batu Zadiem Efisiensi, Kepala OPD Pemkot Batu, Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi, dan 16 anggota DPRD Kota Batu.

Pada rapat paripurna mencari pendapat DPRD Kota Batu, dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Batu terhadap hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022 tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran ( BANGGAR ) DPRD kota Batu Katarina Dian S.Sos. M.Si menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kota Batu Tahun Anggaran 2022.

“Seiring dengan ungkapan rasa syukur, tak lupa kami ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada rekan-rekan Badan Anggaran DPRD Kota Batu dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batu yang telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022, dimana pembahasan ini rangkaian acara atas terlaksananya dengan hati-hati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun 2023 yang dilaksanakan 19 Juni 2023 oleh Pj.Wali Kota Batu, dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Gabungan Fraksi-fraksi pada tanggal 22 Juni 2023, dan selanjutnya Jawaban Pj. Wali Kota Batu terhadap Pandangan Umum Gabungan Fraksi-fraksi pada tanggal 4 Juli 2023.

Dalam perjalanannya, pembahasan dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9
Juli 2023, yang selanjutnya Penyampaian Laporan Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna tanggal 14 Juli 2023 hari ini.

Untuk diketahui bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Batu mendapatkan opini WTP  (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ini merupakan ancaman ke delapan
sejak tahun 2015 berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kota Batu.

Namun dalam pelaksanaan tahun berjalan banyak realisasi yang dibelanjakan oleh OPD bervariatif dalam hasil akhirnya. Saat dilakukan Pembahasan, banyak OPD yang tidak maksimal dalam mewujudkan Belanja, sehingga ada yang terealisasi 43% dari akord yang sudah ditetapkan, dan ada pula yang atur akrobat di bawah 79 %..

Hal ini yang menjadi pemacu kita semua dan harus menjadi perhatian kita kedepan untuk mencari lebih baik dari sebelumnya.

Kami menyampaikan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRD
Kota Batu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batu,
sebagai berikut :

A. Sisi Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp955.731.465.754,00 terealisasi sebesar Rp1.004.136.897.746,46 terdapat peningkatan sebesar 5,06% realisasi atas target pendapatan yang telah ditetapkan.

Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp34.174.545.375,15 yang terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Secara umum, Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 keinginannya sebesar 100,76% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 201.774.960.016,00, dan terealisasi sebesar Rp203.318.424.547,46.

2. Transfer Pendapatan
Pendapatan Transfer ditujukan untuk mengurangi ketimpangan sumber pembiayaan antara pusat dan daerah,
mengurangi ketegangan urusan pemerintahan antar daerah, dan mengurangi kepentingan layanan publik
antar daerah, serta untuk melarang pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Dari sisi capaian, realisasi pendapatan transfer mencapai 105,84% dari target
sebesar Rp752.399.602.955,00 terealisasi sebesar Rp.796.366.110.511,00.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target sebesar Rp1.556.902.783,00 terealisasi sebesar Rp. 4.452.362.688,00 atau naik
285,98%.

B.Sisi BELANJA DAERAH
Pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada sisi BELANJA secara akumulatif terealisasi sebesar 83,03% dari total plafon anggaran sebesar Rp1.194.609.243.753,00 terealisasi sebesar Rp991.895.804.982,93 Yang terdiri dari:

1. Belanja Pegawai dari plafon anggaran sebesar Rp406.803.543.976,00
terealisasi sebesar Rp372.587.010.770,00 atau sebesar 91,59%;.

2. Belanja Barang dari plafon sebesar Rp399.170.753.470,25 terealisasi sebesar Rp333.715.711.428,83 atau 83,60%;.

3. Belanja Hibah dari plafon sebesar Rp73.738.006.032,75 terealisasi sebesar Rp65.157.075.623,84 atau 88,36%;.

4.Belanja Bantuan Sosial dari plafon sebesar Rp18.831.867.200,00 terealisasi sebesar Rp15.531.839.200,00 atau 82,48%;

5. Belanja Modal dari plafon sebesar Rp155.066.259.231,00 terealisasi sebesar Rp112.309.362.575,26 atau 72,43%;.

6. Belanja Tak Terduga dari plafon sebesar Rp.48.040.553.901,00 terealisasi sebesar Rp12.600.000,00 atau 0,03%. Realisasi ini dihitung berdasarkan pencairan yang langsung dilakukan di PPKD dalam hal ini BKAD dan digunakan untuk belanja pengembalian Bantuan Keuangan Khusus Propinsi pada Dinas Pendidikan Tahun 2021 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/430/KEP/422.012/2022 tanggal 19 Desember 2022.

7. Belanja Transfer, yang terdiri dari Belanja Transfer dan Bagi Hasil ke Desa terealisasi sebesar Rp92.582.205.385,00 atau 99,60% dari plafon anggaran sebesar Rp.92.958.259.942,00

C. Pembiayaan Daerah

1. Sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah yang di targetkan sebesar Rp243.304.338.999,00 terealisasi sebesar Rp243.304.338.999,00 atau sebesar 100%;

2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp.4.426.561.000,00 terealisasi 50,83% sebesar Rp. 2.250.000.000,00 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto (PERUMDAM) Kota Batu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2019. Realisasi Pembiayaan Netto Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp,241.054.338.999,85 atau
100,91% dari anggaran sebesar Rp,238.877.777.999,00

D. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)

Dari perhitungan selisih realisasi Pendapatan Daerah dengan
Belanja dan Transfer Daerah tahun anggaran berjalan, ditambah nilai bersih (netto) Pembiayaan Daerah, didapat
saldo SiLPA Pemerintah Kota Batu per 31 Desember 2022 sesuai hasil Audit BPK-RI adalah sebesar Rp253.295.431.763,38 atau
naik 4,11% jika dibandingkan dengan saldo SiLPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp243.304.338.999,85.

Berikut kami sampaikan beberapa catatan DPRD Kota Batu yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu:

1. SiLPA yang begitu Besar dari hasil Audit BPK-RI untuk Anggaran Kota Batu tahun 2022, banyak dipengaruhi dari kegiatan yang sudah terencana, dan usulan dalam perencanaan namun pada akhirnya tidak bisa dilaksanakan, seperti Cold Storage, Art Center, Depo Arsip.

Harapan kita kedepan untuk kemacetan di tahun 2023, kegiatan yang sudah terencana dan terprogram serta sudah disepakati bersama DPRD harus berjalan sesuai yang sudah ditargetkan;

Kebutuhan yang dirasakan Masyarakat tidaklah banyak, yang penting bisa terwujud, Kita Semua DPRD mengusulkan dalam bentuk saran yang kita Kenal yaitu Pokok-pokok Pikiran (POKIR).

Dari usulan yang selama ini diusulkan dalam pengajuan ada harapan bisa terealisasi sebagaimana harapan kita semua.

Maka dari itu kita perlu Komitmen yang tinggi dari Eksekutif untuk tahun 2023. Kami DPRD yang juga memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan maka kami akan melakukan evaluasi di setiap Triwulan agar dapat diketahui sejauh mana keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan telah teranggarkan;

3. Dari Sektor Pendapatan, Kita memang menginginkan adanya kenaikan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor Pajak maupun Retribusi.

Upaya ini sudah kita wujudkan beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 10 Juli 2023 kita tetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), semoga apa yang kita Inginkan bersama terwujudnya sebagaimana keinginan kita bersama dan sudah tidak ada alasan lagi terkendala akan regulasi- regulasi dalam peningkatan kenaikan pendapatan;

4. Ploting Pagu setiap OPD, sudah diproyeksikan dan disetujui bersama baik saat pembahasan, penyelarasan, sesuai kebutuhan yang diharapkan, namun dalam perjalanan untuk menyelesaikan pekerjaan, masih terkendala hal teknis sehingga tidak dapat dikerjakan, dan pada akhirnya menjadi penyumbang SiLPA, ini yang kami sayangkan , harapan kedepan jangan sampai terulang kembali;

5. Terkait Piutang Daerah, yang seharusnya masuk ke Pos Pendapatan, namun upaya penyelesaian hingga saat ini, belum bisa diselesaikan.

Harapan kita kedepan ada upaya
untuk bisa diselesaikan dengan menjunjung Regulasi yang diamanatkan dalam Peraturan-peraturan yang ada, sehingga kedepan malah menumpuk dan menjadi beban Pemerintah Kota untuk hanya menulis atau mencatat saja, namun
tidak ada upaya kongkret untuk menyelesaikan.

Demikian Pendapat DPRD Kota Batu terhadap Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDKota Batu Tahun 2022. Terhadap hasil pembahasan yang dimaksud, DPRD Kota Batu berkesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk dapat dijadikan persetujuan Wali Kota Batu dan DPRD Kota Batu dalam persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun
Anggaran 2022.

Dengan Mengucapkan “ BISMILLAHIROHMAN NIRROCHIM “ DPRD Kota Batu Menyetujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.

Dan akhirnya apabila dalam Pendapat DPRD ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan, disampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Semoga ALLOH SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua”, urainya.

{Ags}

  • Bagikan