Pengembang Perumahan Akhirnya Bersedia Membongkar Bangunan Setelah Mediasi Bersama Warga

  • Bagikan

{ jejakjurnalis.com } Kota Batu | Gelar Audiensi di gedung DPRD Kota Batu terkait dengan keberadaan bangunan yang berada di atas sempadan kali curahan banteng perbatasan Kelurahan ngaglik dengan Desa Pesanggrahan Kota Batu, menemui titik temu antara warga sekitar dan pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kamis (16/8/2023).

Dalam hal ini pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan melalui perwakilanya berjanji akan membongkar bangunan yang berdiri di atas kali curah banteng yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.

Perwakilan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Yani Andoko saat mendengar menyampaikan, jika himbauan menyepakati soal tuntutan warga agar bangunan yang berdiri di atas kali luapan banteng dibongkar serta timbunan matrial bekas bangunan akan segera di bersihkan sebelum masuk musim penghujan.

“Kami menyepakati soal bangunan yang selama ini dikeluhkan warga untuk di bongkar dan juga tumpukan matrial bekas bangunan akan di bersihkan kami sampaikan kepada pihak direktur PT. Kusuma Agrowisata. Terkait pemilik bangunan tersebut adalah milik Orang lain yang membeli Kaplingan pada pihak pengembang perumahan kusuma
pesanggrahan dan Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pemilik rumah tersebut namun masih belum mendapatkan jawaban yang pasti dan Kami hingga saat ini juga belum ketemu sama pemiliknya”. Jelas Yani yang juga mantan anggota Legislatif.

Agus Adianto salah satu perwakilan warga juga menanyakan terkait dengan legalitas surat-surat kaplingan perumahan yang telah di jual belikan kepada pihak konsumen perumahan.

“Jika memang itu salah satu bagian dari kaplingan perumahan yang di jual belikan, bagaimana legalitas terkait surat-surat kaplingan tersebut, apakah ada sertifikat tanah yang diterbitkan, kalau iya siapa yang menerbitkan surat sertifikat? Karena memang lahan tersebut tepat berada di sungai Sempadan bahkan cenderung berada di tengah kali curah”. Ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, H. Didik Machmud Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar yang juga pimpinan sidang menjelaskan kepada warga masyarakat di dua desa, yaitu Pesanggrahan dan Ngaglik jika diganti dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) ) Kota Batu beserta Satpol PP untuk melakukan Tinjauan ke lokasi tersebut dan saat di tanya kapan waktu tepatnya akan melakukan tinjau lokasi. Didik Machmud hanya menyampaikan segera setelah bulan Agustus tanpa menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaanya.

“Pastinya kami juga akan menumpulkan dinas-dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, BPN dan warga masyarakat yang merasa bergantung pada bangunan itu, intinya kami di undang-undang ini setuju saja jika ada investor yang berinvestasi di Kota Batu, tapi jangan sampai merugikan warga masyarakat yang ada di sekitar,” Ungkap Didik Machmud.

Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Kadis LH Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP mengatakan, jika diminta akan melakukan program bersih sungai agar tidak berpotensi menyebabkan banjir bandang.

“Tentunya kami mengajak semua warga masyarakat untuk sadar diri agar tidak membuang sampah sembarangan dengan sembarangan, dan menanggapi soal kali curahan banteng tentunya itu juga ada dalam program kerja kami (DLH) Untuk bersama-sama membersihkan sungai agar tidak terjadi banjir saat hujan tiba” Kata Aris.

Menyikapi permasalahan yang dimaksud, Kadis PUPR Alfi Nurhidayat, ST, MT kepada warga masyarakat Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik mengungkapkan, jika selama ini diakuinya para investor maupun pengembang kerap membebaskan perizinan soal bangunan yang ada di Kota Batu.

“Apakah memang prosesnya terlalu lama, hingga investor di Kota Batu sambil menunggu proses perizinan selesai, bangun Unit gudang terlebih dahullu. Tentunya ini memang jelas menyalahi dan berpotensi menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti misalnya memberikan izin soal bangunan yang dimaksud, apalagi berdiri di atas sungai sempadan, nantinya setelah Satpol PP bertindak untuk menertibkan, dalam hal ini selanjutnya jika ditemukan pelanggaran baik perdata maupun pidana ranahnya Aparat Penegak Hukum” Ungkap Alfi.

Dirinya juga meminta kepada pimpinan sidang, jika nanti ada sidang lagi harus mendatangkan pihak-pihak terkait. Seperti pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan, Satpol PP BPN, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, dan masyarakat masyarakat yang beraktivitas.

“Saya rasa tujuannya jelas, agar semua permasalahan terkait pembangunan seperti perumahan di Kota Batu ini tidak menyebabkan keluhan dan merugikan warga masyarakat di sekitar lokasi. Pada prinsipnya kami selalu siap membantu, seperti drainase, box culvert dan lain sebagainya,” jelas Alfi.

Di sisi lain, Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi, S.Pd mengaku jika terkait dengan adanya pembangunan Kusuma Agrowisata yang selama ini dikeluhkan warga sekitar dirinya tidak mengetahuinya.

“Terus terang siteplan waktu itu tahun 2018 kami pihak Desa Pesanggrahan hanya menampilkan siteplannya saja, tanpa mengetahui pembangunannya, bahkan sampai saat ini pun kami belum pernah melihat langsung pembangunan ke lokasi”. Ungkap Yudi.

Apa iya selaku Kepala Desa pemangku wilayah tidak mengetahui adanya bangunan perumhan yang berdiri menyalahi aturan di wilayahnya ?

Masih dalam kesempatan yang sama Agus Adianto menegaskan kembali, terkait soal permasalahan bangunan yang berada di atas sempadan yang dimaksud, para warga harus menuntut agar segera dibongkar jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut.

“Tuntutan kami sebagai warga masyarakat  bahwa bangunan di atas sempadan kali curah memang harus segera di bongkar, karena berpotensi membahayakan pemukiman warga yang berada di sekitar lokasi kali curah banteng, karena mengingat dulu pernah terjadi banjir bandang pada tahun 1982. Maka dari itu kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi kembali.Jika sampai terjadi banjir kembali siapa yang akan bertanggung jawab ?!  Jelas akan merepotkan banyak pihak” Tegas Agus yang juga jurnalis ini.

Sementara itu, Lurah Ngaglik Rendra Adinata, S.Kom., MMG., M.AP juga menyampaikan, permasalahan permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan  Kusuma Pesanggrahan di sungai sempadan yang dimaksud.

“Berkaitan dengan berdirinya bangunan Perumahan Kusuma Pesanggrahan yang berdiri di sempadan kali curah banteng tentunya dalam menyikapi segala persoalan ini Kami juga akan ikut andil untuk memberikan solusi secara bersama. Seperti misalnya pembangunan IPAL, pembersihan sampah yang ada di sungai-sungai, dengan tujuan jika musim hujan tidak terjadi banjir,” Tandas Rendra.

Hal ini juga hampir senada dengan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Ngaglik Danni Field bahwa dukungan juga akan mendukung semua program kebijakan dinas dinas terkait selama itu bertujuan untuk kebaikan Masyarakat.

“Kami akan senatiasa siap mendukung program kebijakan Dinas terkait dengan penyelamatan lingkungan hidup, selama itu bertujuan demi kebaikan Masyarakat bersama di Kota Batu” jelas Danni yang juga penggiat lingkungan.

Dalam dengar pendapat bersama warga dan Dinas terkait dan juga pengembang perumahan tujuanya adalah semua permasalahan yang terjadi di Kota Batu agar tidak sampai menimbulkan masalah yang dapat mengganggu Kondusifitas kota.

Maka dari itu pemerintah dan juga Legislatif selaku pelayan publik agar senantiasa selalu memperhatikan apa yang menjadi keluhan Warga Masyarakat Terkait permasalahan yang dibahas dalam mediasi tersebut, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah dan juga Legislatif Rajin turun bawah (Turba) mendengar dan Mengakomodir Aspirasi Masyarakat. 

Permasalahan bangunan perumahan di sempadan kali curah, bermula dari ramainya pemberitaan di media masa, setelah beberapa kali muncul rilis beritanya. Jadi apa memang harus nunggu Viral dan warga resah dulu, baru pihak-pihak terkait pemangku kebijakan di Kota Batu baru bertindak ?!

Mengutip lagu Iwan Fals.
Wakil rakyat seharusnya merakyat,
Jangan tidur waktu sidang soal Rakyat.. Wakil Rakyat bukan paduan suara, hanya tau menyanyi lagu setuju..

{Ags}

  • Bagikan