Malang ( Jejakjurnalis.com ) ; Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Perhimpunan Advokat Indonesia
( PERADI ) Kabupaten Malang gelar Pengangkatan Dan Pembekalan 30 Calon Advokat Tahun 2023 di Savana Hotel Convention jalan Letjen Sutoyo nomor 30-34 Rampal Celaket Kecamatan Klojen Kota Malang Jawa Timur. Selasa ( 28/11/2023 ) sore.
Pada Pengangkatan Dan Pembekalan calon advokat 2023 ini dihadiri Perwakilan Forkopimda , Perwakilan Polresta Malang Kota, Perwakilan Polres Malang, Perwakilan Dandim 0818, Perwakilan Kejaksaan Negeri kabupaten Malang, Perwakilan Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Sekjen DPN PERADI Imam Hidayat SH MH, Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Agustian A Siagian SH beserta Wakil DPC PERADI Kabupaten Malang H Imam Syafi’i SH dan Suliono SH MKn, Sekretaris DPC PERADI Kabupaten Malang Ach Hussairi , SH , dan Pemateri Dr Yayan Riyanto SH MH beserta 30 orang calon advokat.
Usai dilaksanakan pengangkatan 30 calon advokat oleh ketua Umum DPN PERADI DR Luhut P Pangaribuan SH, LLM yang diwakili oleh Sekjen DPN PERADI Imam Hidayat SH MH dan ketua DPC PERADI kabupaten Malang Agustian A Siagian SH dilanjutkan dengan pembekalan tentang kode etik profesi Advokat pada pengangkatan dan penyumpahan calon advokat 2023 ini yang disampaikan oleh pemateri yaitu Dr Yayan Riyanto SH , MH.
Ketua Panitia Pengangkatan Farhan Faelani SH menyampaikan pelantikan dibagi menjadi dua sesi yang pertama sesi pengangkatan calon advokat dan sesi kedua dilaksanakan pembekalan.
” Untuk pengangkatan dilaksanakan oleh DPN Peradi Pusat, usai dilaksanakan pengangkatan 30 orang calon advokat ini resmi menjadi advokat namun besuk masih ada agenda penyumpahan di Pengadilan Tinggi ( PT ) Surabaya, jadi sebelum menjalankan tugas profesinya mereka ini wajib disumpah berdasarkan undang-undang tentang advokat. Sesuai amanat undang-undang memang setelah pengangkatan harus dilakukan penyumpahan terhadap advokat baru ini.
Saya berharap dalam menjalankan profesinya sebagai advokat nanti, sesuai dengan apa yang disampaikan saat penyumpahan di pengadilan tinggi ( PT ) Surabaya “, jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Perhimpunan Advokat Indonesia
( PERADI ) Kabupaten Malang Agustian A Siagian SH menjelaskan bahwa pada hari ini dilaksanakan proses pengangkatan dan pembekalan kepada 30 calon Advokat Tahun 2023
” Jadi setelah mereka melaksanakan pendidikan dan magang minimal dua tahun. Untuk bisa menjalankan praktek hukum sendiri maka harus disumpah dulu. Mereka harus diangkat dulu oleh organisasi dan besuk mereka akan di sumpah di pengadilan Negeri Tinggi ( PT ) Surabaya.
Jadi setelah disumpah sudah resmi menjadi advokat dan bisa menjalankan praktek hukum sendiri.
Tahun lalu dilaksanakan pengangkatan 26 orang advokat dan tahun ini dilaksanakan pengangkatan 30 orang advokat “, jelasnya.
Setelah pengangkatan dilanjutkan pembekalan dengan harapan setelah disumpah nanti sebagai bekal para advokat ini dalam menjalankan praktek hukumnya.
” Diharapkan , setelah disumpah nanti para advokat ini dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada undang-undang advokat , kode etik, jadi harus memahami etika . Karena konstitusi advokat adalah undang-undang advokat dan kode etik, termasuk hubungan dengan klaen dan rekan sejawat “, harapnya.
Wakil DPC PERADI Kabupaten Malang H Imam Syafi’i SH menambahkan bahwa setelah dilaksanakan pengangkatan dan pembekalan, 30 orang calon Advokat ini besuk akan melaksanakan penyumpahan di Pengadilan Tinggi ( PT ) Surabaya.
” Selaku pengurus berharap para advokat yang baru ini dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan dapat menjaga marwah dalam menjalankan profesi sebagai advokat dan dapat menjaga amanah profesinya “, harapnya.
( Hari )
Edotor Irfan hadi