Kediri ( Jejakjurnalis.com ) – Diakhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 128 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Januari-Desember tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (28/12/2023) Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu-sabu, tramadol, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, narkoba, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adam Donie Maharja Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kfediri mengatakan dari 128 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujarnya.
Dalam pemusnahan itu, disaksikan dari Forkopimda Kabupaten Kediri ataupun yang mewakili dan berjalan lancar sesuai amanah apel pemusnahan.
( Efn )
Editor Irfan hadi