Belasan Tersangka 3C di Kabupaten Sidoarjo Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Bagikan

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com – Menindaklajuti tingginya kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus 3C Pencurian dengan Kerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Belasan tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama bulan januari 2024. Para tersangka diamankan atas adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran, diantaranya laporan pada Polsek Waru, Polsek Wonoayu, Polsek Krembung, Polsek Krian dan Polsek Balongbendo.

Terdapat sebanyak 16 laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian, dengan 17 tersangka yang diamankan yang mana 12 tersangka merupakan pelaku tindak pidana Curat. Untuk ke 5 tersangka lainnya dengan rincian 4 tersangka pelaku tindak pidana Curanmor dan 1 tersangka merupakan pelaku tindak pindana Curas.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo pada selasa (06/02/24) sore mengatakan seluruh kasus yang berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo merupakan wujud kerjas keras kepolisian untuk memberantas segala macam tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.

“Kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam melakukan upaya – upaya pemberantasan kasus Curat, Curas dan Curanmor”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing.

Terkait adanya kasus paling menonjol di wilayah hukum Polresta Sidoarjo pada kasus 3C adalah kasus Curat spesialis pembobol sekolah. Dimana dalam kasus Curat tersebut tersangka berhasil membobol sekolah di 6 TKP berbeda di Kabupaten Sidoarjo, dengan rincian 3 TKP di Wonoayu, 2 TKP di Krian dan 1 TKP di Balongbendo.

Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana di Kabupaten Sidoarjo. Patroli rutin akan selalu di lakasanakan di titik – titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan dan kepolisian berharap agar masyarakat turut serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang melakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan patroli akan dilakukan secara rutin di tempat – tempat rawan akan terjadinya Curas, Curat serta Curanmor dan kami berharap seluruh masyarakat memberikan informasi apabila di wilayahnya terjadi tindak kejahatan”, ujar Kombes Pol Cristian Tobing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Dalam kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor yang di lakukannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun.

Nurhadi

  • Bagikan