Penaniaya Selebgram Sidoarjo yang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo Ternyata Pacar Korban

  • Bagikan

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com ,- Kasus penganiayaan selebgram wanita asal Sidoarjo SA (26) yang sempat viral beberapa waktu yang lalu telah berhasil di ungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan yang ternyata merupakan teman dekat atau pacar dari korban.

Tersangka MA (20) laki-laki Ds. Sekarpuro, Kec. Pakis, Malang melakukan penganiayaan terhadap korban yang bertempat tinggal di Kahuripan Nirwana, Sidoarjo pada november 2023 silam. Diduga tersangka tega menganiaya wanita yang dicintainya dikarenakan terbakar api cemburu karena mengetahui korban dekat dengan laki-laki lain.

Pada saat press release yang berlangsung selasa (06/02/24) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan tersangka menganiaya korban pada 9 november 2023. Kondisi korban sesaat setelah dianiaya tersangka mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada hari kamis tanggal 9 november 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengalami luka lebam dan lecet di tangan, dada, telinga dan kaki”, ungkap Kombes Pol Cristian Tobing di Mapolresta Sidoarjo.

Dari beberapa luka yang di derita korban, diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, mendorong dan mengigit telinga korban. Dengan adanya luka yang di berada ditubuhnya, korban melakukan visum sehingga hasil visum menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat tersangka.

Ketika dilakukan interogasi di depan awak media pada saat press release berlangsung, pada awalnya tersangka tidak mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka berdalih hanya membela diri dan terkait adanya luka-luka yang berada ditubuh korban adalah akibat dari korban yang menangis dan meronta-ronta di jalanan.

“Saya mendapat kabar kalau dia pergi dengan orang lain, setelah itu saya berangkat dari Malang menuju Sidoarjo untuk membuntuti korban. Saya tidak melakukan pemukulan, saya membela diri menangkis pukulan korban dengan tangan saya, kemudian dia jatuh dan gulung koming (bahasa jawa meronta-ronta)”, elak tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Nurhadi

  • Bagikan