Tujuh Tersangka Kriminalitas Jalan Sidoarjo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Bagikan

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com ,- Maraknya aksi kriminalitas jalanan yang semakin menjadi-jadi membuat geram jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan pada kurun waktu januari 2024, terdapat lima laporan polisi yang di terima karena pengaduan masyarakat terkait adanya aksi kriminalitas di jalanan wilayah hukun Kabupaten Sidoarjo.

Dari adanya lima laporan polisi yang masuk, Satresrkrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh tersangka, terdapat empat tersangka yang masih berstatus dibawah umur sehingga status ke empat tersangka berubah menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Dalam gelar Perkara di Mapolresta Sidoarjo pada selasa (06/02/24) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan modus operandi tersangka di mulai dengan konvoi menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian bertemu dan bertemu hingga terjadi pengeroyokan antara ke dua belah pihak.

“Modus operandi biasanya konvoi kendaraan antara komunitas yang satu dengan komunitas lainnya dan bertemu kemudian berkelahi dan melakukan pengeroyokan”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketujuh orang yang berhasil di amankan diantaranya R (17) dan NAS (17), yang melakukan penganiayaan kepada MDJ warga Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya. Keduanya melakukan penganiayaan di Jalan Raya Ds. Sawotratap Kec. Gedangan, Sidoarjo hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada tubuhnya.

Tersangka selanjutnya adalah DP (19) asal Bondowoso dan STP (17) warga Tenggilis, Kota Surabaya. Keduanya menganiaya JH (27) warga Pagak, Kab. Malang dan IRS (24) warga Mangunharjo, Kab. Madiun di Jalan Raya Waru tepatnya di samping SPBU Waru dengan cara memukul dan menendang korban serta merusak kendaraan bermotor korban.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan DAS (20) warga Anggaswangi, Kec. Sukodono, Sidoarjo. Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap PL (22) warga Ds. Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo di Jalan Ds. Siwalanpanji Kec. Buduran, Sidoarjo hingga korban menderita luka terbuka di bagian dahi kiri, pelipis kiri, dan luka lecet di bagian atas jari ke 3 dan ke 4.

Selanjutnya tersangka ANW (17) warga Ds. Cemengbakalan, Sidoarjo yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka menganiaya BAP (19) warga Ds. Sukorejo, Kec. Buduran, Sidoarjo hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis dan dahi, lecet di hidung, tangan kiri dan bahu kiri.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah DOS (19) warga Kec. Sukodono, Sidoarjo. Tersangka diamankan karena menganiaya WK (18) warga Ds. Lebo, Sidoarjo menggunakan senjata tajam di Perum Taman Puspa Anggaswangi, Kec. Sukodono, Sidoarjo hingga korban mengalami luka bacok pada kaki kiri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan kepolisian akan menindak tegas kriminalitas jalanan. “Kami dari Polresta Sidoarjo tidak segan-segan untuk menindak pelaku pengeroyokan atau perkelahian yang ada dijalan dan kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi kriminal dijalan dan melakukan konvoi kendaraan”, tegasnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukannya, para tersangka di sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Atau pasal 170 KUHP yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diacam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Nurhadi

  • Bagikan