Polresta Sidoarjo Obrak Abrik Dua Lokasi Pengoplos Ribuan Tabung LPG Bersubsidi

  • Bagikan

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com, – Dua kasus penyalagunaan niaga berupa pengoplosan LPG bersubsi berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penyalagunaan pengoplosan LPG bersubsidi terjadi di Ds. Sukorejo, Kec. Buduran, Sidoarjo dan Ds. Sidodadi, Kec. Candi, Sidoarjo dengan cara memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.

Pada kasus pertama yang berlokasi di Kecamatan Buduran, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan lima orang tersangka K, MN, M.NHD, ER dan H di sebuah gudang. Bersamaan dengan diamankannya kelima tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 238 tabung LPG 3 kg (kosong), 208 tabung LPG 3 kg, 60 tabung LPG 12 kg (kosong), 7 tabung LPG 12 kg, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung LPG 3 kg.

Dari kasus penyalagunaan LPG bersubsidi kedua yang berlokasi di Kecamatan Candi, berhasil di amankan satu orang tersangka S. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 71 tabung LPG 12 kg, 140 tabung LPG 3 kg (kosong), 30 tabung LPG 12 kg (kosong), satu unit mobil carry hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa peralatan penunjang lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada saat pers release di Mapolresta Sidoarjo rabu (21/02/24) sore mengatakan motif para tersangka melakukan pengoplosan LPG bersubsidi bermaksud ingin mendapatkan keuntungan lebih, karena hasil dari pengoplosan tabung LPG bersubsidi ke LPG non subsidi harga jualnya lebih mahal.

“Para tersangka melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dipindahkan atau dimasukan ke tabung kosong LPG 12 kg untuk dijual kembali. Para tersangka mencari keuntungan dari kegiatan ilegal yang mereka lakukan”, ujar Kombes Pol Cristian Tobing.

Pada lokasi pertama, kelima tersangka merupakan pengawai (pemilik buron) dan penyalagunaan LPG bersubsidi sudah berlangsung selama satu tahun dengan sistem borongan 1 tabung LPG non subsidi 12 kg di upah 6 ribu rupiah. Dilokasi kedua dari pengakuan tersangka, pengoplosan LPG bersubsidi berlangsung sejak oktober 2022 dan dalam satu minggu terjadi 2 sampai 3 kali pengoplosan dengan menghasilkan 2 tabung LPG 12 kg.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Mapolresta Sidoarjo. Akibat tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 40 angka 9, UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagai perubahan atas pasal 55 No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nurhadi

  • Bagikan