Sidoarjo, Jejakjurnalis.com, – Pengeroyokan terhadap seorang pemuda anggota salah satu perguruan silat sempat menghebohkan warga yang terjadi pada 19 februari 2024 malam di depan sebuah mini market Ds. Ngaban, Kec, Tanggulangin, Sidoarjo berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam pers release yang berlangsung di Mako Polresta Sidoarjo pada jum’at (08/03/24) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan dari beberapa tersangka yang berhasil di amankan terdapat dua tersangka masih di bawah umur. “Ada lima pelaku yang kami amankan RHA, DRM, RAF dan dua lagi masih di bawah umur”, ungkapnya.
Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, korban FRP (22) di keroyok secara bersama-sama oleh para tersangka, baju korban yang terdapat tulisan kelompok perguruan lain “SHORENK” di lepas oleh para tersangka. Akibat tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan motif para tersangka melakukan pengeroyokan didasari rasa dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain. “Menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Gempol, Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban”, imbuhnya.
Terkait tindak pidana yang dilakukannya, telah dilakukan penahanan terhadap ke lima tersangka di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun
Nhadi