Jakarta, Jejakjurnalis.com,- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah unggul suara lebih dari 50 persen dibanding paslon lain.
Kemenangan Paslon 02 tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 21.05 WIB.
“Dalam pemilihan presiden total suara sah yang masuk 164.227.475 dengan perolehan masing-masing suara antara lain pasangan Anies-Muhaimin mendapat 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara,” tutur Hasyim Asy’ari saat membacakan pengumuman tersebut.
Hasil akhir tersebut pun sejalan dengan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan berbagai lembaga survei termasuk juga dari lembaga-lembaga survei yang berada dipihak paslon lawan dimana paslon Prabowo-Gibran menang sekali putaran pada Pilpres 2024.
Dalam pesta demokrasi pemilu 2024, paslon 02 , Prabowo-Gibran mendominasi perolehan suara pada 36 Provinsi di Indonesia. Dimana mampu mengungguli suara paslon lainnya di berbagai wilayah dengan keunggulan yang cukup signifikan.
Sementara Anies-Muhaimin hanya mampu menang di Sumatera Barat dan Aceh, dan Ganjar-Mahfud justru tidak bisa meraih dukungan disatupun wilayah pemilihan. Bahkan Paslon 03 tidak mampu menguasai Jawa Tengah yang disebut-sebut sebagai Kandang Banteng atau basis PDI-P.
Dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, secara aturan, pasangan presiden dan wakil presiden no urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran. Hal tersebut tidak lepas dari respon positif mayoritas kalangan pemilih dan memancing dukungan yang besar di berbagai daerah di Indonesia.
Teguh