Sidoarjo, Jatimhits.com, – Kelompok pemuda pengeroyok remaja dengan salah satu korban hingga meninggal dunia berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Sidoarjo. Aksi pengeroyokan tersebut tepatnya terjadi di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur, Jln. Pahlawan dari arah Ramayana Mall Sidoarjo ke arah Stadion Gelora Delta Sidoarjo.
Kelompok pemuda yang diamankan berjumlah tujuh orang, antara lain MS (17) warga Kec. Beji, Pasuruan, AA (18) warga Kec. Sedati, Sidoarjo, BA (18), RA (18), BR (16), HE (15) dan MR (17) kelimanya warga Kec. Porong, Sidoarjo. Ketujuh pemuda diamankan karena terlibat pengeroyokan satu bulan yang lalu, tepatnya terjadi pada minggu (10/03/24) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo selasa (02/04/24) siang mengatakan terdapat tiga korban pada aksi pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka pengeroyokan dengan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Ada tujuh yang kita amankan, empat di antaranya adalah anak bawah umur, AA (18), salah satu tersangka telah melindas korban AM menggunakan sepeda motor setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya”, jelas Kombes Pol Cristian Tobing.
Peran masing-masing tersangka pada pengeroyokan tersebut yaitu MS menendang korban dari motor, AA melindas tubuh korban menggunakan motor usai korban terjatuh di jalan aspal. BA memukul korban menggunakan ruyung, sedangkan keempat tersangka lainnya memukul bagian tubuh korban diantaranya RA menendang punggung korban, BR memukul kepala korban, HE menendang perut korban dan MR memukul kepala korban.
Dari peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu AM (17) warga Perumahan Griya Sumantoro, Ds. Plumbungan, Kec. Sukodono, Sidoarjo. Sementara dua korban lainnya, MLH (20) mengalami luka berat dan MABS (16) mengalami luka ringan, keduanya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis.
Dalam kesempatan yang sama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menghimbau agar masyarakata khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. “Kepada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya. Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya”, himbaunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76C undang undang No. 35 tahun 2018, tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat , dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Nhadi