Konsumsi Narkoba, Sopir Truk Asal Banaran Nganjuk Diamankan Polisi

  • Bagikan

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Sopir truk wing box berinisial N.A warga Banaran Wetan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena melanggar lalulintas di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI) akibat telah mengkonsumsi narkotika berupa sabu dan pil Double L.

Karena melanggar lalulintas, kemudian truk tersebut dihentikan oleh petugas Kepolisian, namun tidak mau berhenti dan malahan akan menabrak 2 orang anggota Satlantas Polresta Sidoarjo, yaitu Aipda Sony Mauludin Akbar serta Bripka Muhammad Hermawan.

Selanjutnya dua orang anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto melakukan pengejaran dan berhenti di depan pintu tol. Ketika akan diperiksa sopir melarikan diri dan tertangkap di pintu masuk Mall Lippo Plaza.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, saat ditangkap pelaku kemudian mengaku jika dirinya berlari karena takut ditangkap akibat habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil Double L.

“Ketika digeledah akhirnya ditemukan didalam kabin truk barang bukti berupa sabu seberat 0.29 gram dan pil Double L. Guna penaganan lebih lanjut anggota Satlantas menghubungi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,” ungkapnya dalam press release di Mako Polresta Sidoarjo pada Rabu (08/05/2024).

Dari penangkapan pelaku N.A Satresnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap O.P dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8.6 gram dan M.D dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10.88 gram.

  • Bagikan