“Dari pengakuan tersangka N.A jika dirinya konsumsi narkoba agar kuat dan tidak capek dalam mengemudi. Sedangkan M.D mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari Mat Kucing (DPO) di Bangkalan, Madura,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup sampai pidana mati.
Teguh