Batu, Jejakjurnalis .com,- Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan serta menetapakan tersangka kepada 5 anak terduga pelaku bullying dan kekerasan kepada R siswa SMPN 2 Kota Batu, yang menyebabkan batok kepala retak hingga pendarahan otak dan meninggal dunia.
Kelima terduga tersangka, AS (13) MI (15) KA (13) MA (13), dan KB (13). Mereka itu merupakan teman bermain dan sekelas dengan korban. Namun, tega memukuli dan menendang kepala, pungung, perut, dan paha serta menyeret korban karena tugas sekolah.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit dikepala dan mual kepada orang tuanya. Kemudian dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 10.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
“Sesuai hasil autopsi pihak Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu, korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak, sehingga pendarahan otak dan penggumpalan,” jelas AKBP Oskar saat konferensi pers pada Sabtu (1/6/2024).
Press release yang digelar di halaman Mapolres Batu, dihadiri Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dan PJ Walikota Batu Drs. Agung Paewai di dampingi Kadis Pendidikan, Kadis DP3 AP2KB, Kasatreskrim, Kasatresnarkoba, PS. Kasi Humas.
Kapolres Batu menjelaskan jika motif dari kejadian tersebut disebabkan salah seorang pelaku tersinggung, karena korban menyuruh melakukan print tugas saat malam hari. Lalu mengajak teman lainnya melakukan perencanaan penganiayaan kepada korban.
“KA menjemput korban pada Rabu 29 Mei 2024 menggunakan sepeda motor menuju rumah MA di Pandanrejo, lalu diajak ke tempat sepi yang berada di Desa Pesanggrahan, dimana MI, KB,dan AS, sudah menunggu. Kemudian para pelaku mengajak berkelahi namun tidak digubris hingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolres.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Kota Batu, kelima pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing. MI memukul kepala dengan tangan kosong 3 kali, serta punggung 1 kali. lalu MA memukul punggung dengan tangan kosong 2 kali dan menendang dibagian perut dan paha 2 kali dan menyeret korban. KA juga turut memukul.
Sedangkan AS dan KB yang menyuruh ketiga pelaku untuk memukuli korban. Usai dianiaya pelaku pun memulangkan korban tetapi tidak sampai ke rumahnya, namun R diturunkan di pom bensin lahor, Jl. Panglima Sudirman.
Akibat dari peristiwa tersebut, kelima pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak, serta kekerasan hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Dikarenakan 5 pelaku masih dibawah umur, maka penanganan perkara ini juga berbeda dengan orang dewasa. Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I (satu) sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Kepolisian dalam kasus tersebut antara lain satu handphone untuk merekam, satu sepeda motor, baju korban, dan seragam.