Batu, Jejakjurnalis.com,- Kontroversi Makam almarhum Eddy Rumpoko mantan Walikota Batu di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati semakin terus berkembang. Seiring waktu banyak masyarakat yang terus mempertanyakan serta menyoroti perihal keberadaannya.
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Batu (FWB) yang terdiri dari aktivis, LSM, ormas, advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat, telah lama meminta serta mendesak kepada keluarga almarhum dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk segera memindahkan makam mantan Walikota Batu.
Saat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, mereka menggelar aksi dan memasang banner besar di depan TMP Suropati, Kota Batu, sebagai simbol dan protes mereka yang mempertanyakan terkait kelayakan makam Eddy Rumpoko di TMP.
Banner besar tersebut bertuliskan,
‘Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Kapan Saya Dipindahkan (Almarhum Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara’.
Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu, Budi Kabul, mengatakan bahwa dirinya hadir bersama FWB bertujuan mendorong Pemkot Batu agar segera bertindak.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak pemakaman Almarhum Eddy Rumpoko di TMP. Pada 15 Desember, kami mengirim surat kepada Pj. Wali Kota Batu meminta evaluasi dan pemindahan makam,” ujar Budi Kabul. Senin, (1/07/2024)
Ia menjelaskan bahwa tata cara pemakaman di TMP diatur oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Tanda Kehormatan dan Bintang Jasa, serta peraturan dari Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan yang diambil Pemkot Batu terkait pemindahan makam ini.
“Kami berharap melalui konferensi pers ini, pejabat Pemkot Batu dapat segera mengambil langkah yang diperlukan,” tambah Budi Kabul. Menurutnya, kesan tidak adanya tindakan ini mencederai simbol kehormatan TMP dan perjuangan para pahlawan yang dimakamkan di sana.
Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan keluarga almarhum di Hotel Jambuluwuk Batu. Dimana ada kesepakatan akan memindahkan jenazah dari TMP setelah 100 hari wafat atau paling lambat pasca lebaran Idul Fitri. Tapi faktanya hingga saat ini masih berada di TMP Suropati Kota Batu.
Sementara itu, anggota FWB Kayat Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat somasi kepada Pj. Wali Kota Batu menjelang peringatan 17 Agustus 2024.
“Jika somasi ini tidak direspon, kami telah menyiapkan tim pengacara untuk mendesak Pemkot Batu agar segera memindahkan makam. Almarhum Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu yang tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP,” tegas Kayat.
Kontroversi Makam almarhum Eddy Rumpoko timbul karena saat meninggal dunia masih berstatus narapidana di LP Kelas I Semarang, Jawa Tengah, karena kasus korupsi. Namun bisa dimakamkan di TMP, yang seharusnya diperuntukkan bagi para pahlawan yang memiliki gelar kehormatan.