Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Sosialisasi Aturan Pilkada 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Sosialisasi Aturan Baru Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Sosialisasi Aturan Baru Pilkada 2024

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengadakan “Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024” tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Sosialisasi yang digelar di Fave Hotel Sidoarjo pada hari Senin (15/7/2024), ini menjelaskan PKPU 8/2024, terkait waktu pendaftaran, batasan usia minimal bagi calon kepala daerah, syarat pendidikan, pengajuan kandidat dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat c menetapkan syarat pendidikan minimal bagi calon adalah setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.

Sedangkan Pasal 14 ayat d menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Sosialisasi Aturan Baru Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Sosialisasi Aturan Baru Pilkada 2024

“Perbedaan signifikan dengan PKPU sebelumnya adalah batasan usia minimal yang kini diubah berdasarkan putusan terbaru MK. Sebelumnya, batas usia minimal adalah 30 tahun untuk Bupati dan Walikota serta 35 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Perhitungan usia ini berdasarkan tanggal pelantikan,” jelas Haidar.

Munjid juga menekankan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengajukan kandidat dalam Pilkada Kabupaten Sidoarjo yang akan diadakan pada 27 November 2024. Jika tidak, partai tersebut akan dilarang berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya.

“Setiap partai politik dengan kursi di DPRD harus mengajukan calon. Jika tidak, mereka akan didiskualifikasi dari Pilkada periode berikutnya,” tegasnya.

Menurut Munjid, partai politik dapat menggunakan dua skema pencalonan yang tercantum dalam Pasal 11 PKPU. Pertama, dengan hitungan keanggotaan di DPRD, yaitu 20% dari total kursi atau minimal 10 kursi. Kedua, dengan akumulasi perolehan suara sah sebesar 25% dari total suara dalam Pemilu anggota DPRD di Sidoarjo, yaitu 288.019 suara.

Haidar juga menginformasikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Jika sampai batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus hanya ada satu pasangan calon, KPU Sidoarjo akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 1 September 2024.

“Jika hingga 1 September tidak ada kandidat lain yang mendaftar, Pilkada akan tetap dilaksanakan dengan satu pasang calon melawan kotak kosong,” pungkas Haidar.

Teguh

  • Bagikan