satresnarkoba-polresta-sidoarjo-amankan-residivis-narkoba

  • Bagikan
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 9 Orang Residivis Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 9 Orang Residivis Pengedar Narkoba

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil melakukan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkoba yang terjaring pada bulan Juli 2024. Hal tersebut disampaikan dalam pers release yang digelar di Mapolresta Sidoarjo.

Sembilan orang tersangka telah berhasil diamankan dari beberapa lokasi oleh tim Satresnarkoba. Diketahui beberapa dari mereka merupakan residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Satresnarkoba berhasil mengamankan dan menangkap 9 orang tersangka yang diketahui sebagian dari mereka adalah residivis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan kembali melakukan hal yang sama atas perbuatan sebelumnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan jika para tersangka tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Dan sebagian adalah orang-orang kambuhan atau residivis.

“Kesembilan orang tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Pertama di Sawotratap, Gedangan, lalu Kedungsolo, Porong dan Pagerwojo, Buduran,” ungkap Kapolresta Sidoarjo dalam pers release di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa mereka itu menjadi budak narkoba tergoda mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta rupiah untuk satu ons sabu yang dapat diedarkan.

Christian Tobing mengatakan mereka yang tertangkap antara lain, Z (29) di Sawotratap, Gedangan pada 9 Juli 2024. Ditangkap ketika meranjau narkoba depan toko kelontong.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 9 Orang Residivis Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 9 Orang Residivis Pengedar Narkoba

“Dari Z  polisi mengamankan 90 gram sabu yang sudah siap edar, dan ratusan pil inex yang diperoleh dari kamar tinggalnya,” jelas Christian, pada Rabu (17/7/2024).

Sedangkan pada tanggal 11 Juli, petugas Satresnarkoba mengamankan EPP (32) bersama seorang kawannya melakukan ranjau sabu di Jl. Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

“Dari kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dan 60 gram ganja yang sudah siap edar,” terang Christian.

Sementara pada hari Selasa 16 Juli 2024, kembali polisi mengamankan enam tersangka yang merupakan sindikat pengedar. Masing masing berinisial AM (53), CA (32), AY (43), S (45), R (43) dan HS (43). Dari enam tersanga tersebut polisi mengamankan sabu seberat 50 gram.

“Di bulan Juli 2024, Satresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi 200 gram narkoba yang bernilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Christian Tobing mengungkapkan bahwa dari kesembilan tersangka yang telah diamankan akan dikembangkan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut dan jaringannya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengedar yang tertangkap ini semuanya menggunakan metode ranjau di dalam mengambil atau mengedarkannya,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo menjelaskan jika keenam orang yang diamankan dari Kedungsolo, Porong, kelima orang berasal dari lapas yang sama.

“Mereka satu lapas dan saat keluar dari penjara telah merencanakan untuk bekerja sebagi pengedar,” kata Rudy.

Akibat perbuatannya tersebut sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana

Teguh

  • Bagikan