LSM LIRA Jatim Bongkar Dugaan Perlakuan Istimewa Koruptor di Lapas

  • Bagikan
LSM LIRA Jatim Diapresiasi, Bongkar Perlakuan Istimewa Koruptor di Lapas
LSM LIRA Jatim Diapresiasi, Bongkar Perlakuan Istimewa Koruptor di Lapas

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- LSM LIRA Jatim mendapat apresiasi positif dari masyarakat setelah memberi informasi sekaligus pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, terkait adanya dugaan perlakuan istimewa narapidana kasus korupsi.

Respon positif dan support datang dari publik di Jawa Timur atas keberanian mengungkap adanya dugaan perlakuan istimewa mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, yang saat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Porong, Sidoarjo.

Menurut Joko, warga Porong, Sidoarjo, jika dugaan perlakuan istimewa kepada narapidana kasus korupsi benar, maka telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong.

Joko, warga Porong, Sidoarjo, mendukung aksi LSM LIRA untuk melakukan pelaporan dan membongkar atas dugaan perlakuan istimewa napi koruptor di Lapas Porong
Joko, warga Porong, Sidoarjo, mendukung aksi LSM LIRA untuk melakukan pelaporan dan membongkar atas dugaan perlakuan istimewa napi koruptor di Lapas Porong

“Sebagai masyarakat Sidoarjo, saya akan terus mendukung aksi yang dilakukan LSM LIRA untuk memerangi maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini. Korupsi merupakan bentuk kedzoliman, dikarenakan sangat menyengsarakan masyarakat,” tegasnya, pada hari Selasa (23/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh LSM LIRA Jatim ini sebagai bagian wujud membantu dalam penegakan hukum sekaligus mendorong prakarsa serta pengawasan sekaligus mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum untuk diadili.

“Korupsi harus diberangus, karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma, baik dari kejujuran, sosial, agama atau hukum. Dikarenakan bisa mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar,” ujarnya.

Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin (kaos putih) saat aksi damai di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin (kaos putih) saat aksi damai di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah kita lakukan bertujuan untuk mendorong hukum menjadi garda terdepan dalam rangka memberantas korupsi di negeri ini.

“Biarlah pihak penegak hukum terkait yang menangani dan masyarakat yang menilai,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui jika kedatangan pimpinan dan anggota LSM LIRA Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka pelaporan dan menyerahkan barang bukti dugaan pemberian fasilitas mewah kepada salah seorang narapida kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.

Samsudin bersama anggota LSM LIRA Jatim datang membawa surat laporan no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, beserta berbagai alat bukti. Baik berupa video serta foto-foto yang lagi viral di Medsos maupun WhatsApp.

Adapun surat laporan tersebut berisi pengaduan dugaan perlakuan istimewa narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi yang telah diterima oleh Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.

Sebagai bagian dari rakyat Indonesia LSM LIRA Jatim telah melakukan bakti kepada negeri dengan berjuang untuk melawan dan memberantas korupsi agar hilang dari bumi Indonesia.

 

Teguh

  • Bagikan