Akibat Cemburu, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia

  • Bagikan
Akibat Cemburu, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Akibat Cemburu, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia

Sidoarjo, Jejakjurnalis,- Akibat cemburu istri telah berselingkuh, MH (43) dengan tega menikam istrinya FK (22) memakai sajam hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara, halaman Indomaret, Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 8 November 2024.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan resminya pada Senin, (11/11/2024) di Mapolresta Sidoarjo, dijelaskan bahwa pembunuhan bermula pada kecurigaan MH jika istrinya telah berselingkuh.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2024, di hadapan suami dan ibu mertuanya, FK telah mengakui bahwa dirinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat murka MH. Berujung pelaku mengusir korban dari rumah mereka.

“Pengakuan ini memicu perselisihan besar diantara pasangan suami-istri tersebut, yang berujung pada keesokan harinya, MH melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

Kasatreskrim Polrestabes Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah didampingi Wakasat Reskrim AKP Hafid dan tim menunjukkan Barang bukti pembunuhan
Kasatreskrim Polrestabes Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah didampingi Wakasat Reskrim AKP Hafid dan tim menunjukkan Barang bukti pembunuhan

Lalu pada tanggal 8 November 2024, MH  mengajak FK untuk bertemu di tempat kerjanya, dengan harapan dipertemukan dengan pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Namun upaya itu oleh korban ditolak.

Selanjutnya pelaku merampas ponsel korban dan berhasil menemukan bukti perselingkuhan dari pesan yang ada di WhatsApp. Amarah MH pun langsung memuncak akibat cemburu melanda hati.

“MH pun langsung pulang ke rumahnya di Sedati guna mengambil pisau sangkur. Sekitar 1,5 jam kemudian, MH kembali ke lokasi FK bekerja dan langsung menikam korban sebanyak 12 kali di tubuh korban,” ungkap Fahmi.

Usai MH menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada akhirnya MH berhasil ditangkap di daerah Sedati dalam waktu kurang dari 6 jam setelah kejadian.

“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan