Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi melarang seluruh kegiatan Out Door Learning (ODL) di luar wilayah Sidoarjo bagi sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, dengan Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025, tanggal 3 Februari 2025, Tentang
Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outdoor Learning) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan peserta didik, terutama terkait adanya potensi cuaca ekstrem yang dilaporkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
SE tersebut juga meminta kepada pihak sekolah yang sudah merencanakan kegiatan ODL di luar wilayah Sidoarjo dihimbau agar menangguhkan rencana tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembelajaran tetap aman, nyaman, dan kondusif. Potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia menjadi salah satu alasan kuat pelarangan ini,” jelas Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Selain itu kebijakan Pemkab Sidoarjo ini diambil setelah terjadinya beberapa insiden kecelakaan tragis dalam kegiatan ODL. Hingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia.
Pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia setelah terseret ombak di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Salah satu korban berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kejadian lain yang turut memicu pelarangan ini adalah kecelakaan bus pada 1 Februari 2025 yang membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong di Tol Pandaan–Malang. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa seorang siswi.
Subandi menyatakan bahwa pihaknya turut berduka atas kejadian-kejadian tersebut dan tidak ingin peristiwa serupa terjadi pada peserta didik di Sidoarjo.
“Keselamatan siswa adalah prioritas kami. Kami harap pihak sekolah dapat memahami pentingnya kebijakan ini demi melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Subandi.
Kebijakan untuk pelarangan ODL di luar wilayah Sidoarjo ini akan berlaku hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif oleh pihak berwenang. Diharapkan sekolah dan masyarakat memahami dan mematuhi arahan Pemkab Sidoarjo.
Dengan adanya SE ini, diharapkan ODL tetap menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan anak didik.