Pihak pondok pesantren sepakat memberikan uang 40 jt kepada tersangka F dan Y.Rincian pembagian uang tersebut menurut pengakuan kedua pelaku Rp 3 juta untuk F,Rp 15 juta untuk honor Pengacara F dan Rp 22 juta untuk Y.
Tidak hanya berhenti di situ saja ucap Kapolres Batu.Karena komunikasi antara pelaku dengan pihak Ponpes berlanjut pada tanggal 8 Februari 2025.Pelaku meminta uang lebih besar lagi,yaitu Rp 340 juta.
Uang tersebut di sepakati di berikan dalam 2 tahap yaitu Rp 150 juta pada tahap pertama dan sisanya alan di berikan dalam waktu beberapa hari kedepan.Karena merasa ada unsur pemerasan,maka akhirnya pihak Ponpes melapor ke Polres Batu pada tanggal 12 februari 2025.
Tim Sat Reskrim polres Batu berhasil melakukan OTT terhadap kedua orang pelaku di sebuah Restoran di Desa Beji Kec.Junrejo,usai menerima uang dari pihak Ponpes”Ungkap Kapolres Batu.
Jadi tindakan yang di lakukan pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dalam jumlah besar.Maka kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi ,imbuh Kapolres.
Kapolres juga berjanji bahwa akan mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual,demi penegakan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan perlindungan Hukum.
Kepada kedua pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.”pungkas Kapolres Batu..