“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Topan Sopuan.
Selama ini, papar Topan lebih lanjut, majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk dan pemeriksaan dilakukan secara profesional serta transparan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.