Revisi UU TNI: Langkah Strategis untuk Perkuat Pertahanan

  • Bagikan
Revisi UU TNI: Langkah Strategis untuk Perkuat Pertahanan
Revisi UU TNI: Langkah Strategis untuk Perkuat Pertahanan

Jakarta, Jejakjurnalis,- Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025). Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa terjadi tumpang tindih dengan institusi lain.

Revisi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ungkapnya.

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen menegaskan bahwa mekanisme penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Revisi UU TNI merupakan Langkah Strategis untuk Perkuat Pertahanan
Revisi UU TNI merupakan Langkah Strategis untuk Perkuat Pertahanan

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang.

Kapuspen menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan regenerasi kepemimpinan di TNI, sekaligus memanfaatkan produktivitas prajurit yang masih mampu berkontribusi.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapuspen mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.

Kapuspen juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI (13/3/2025), yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tegas Panglima TNI.

Melalui revisi ini, TNI berharap dapat memperkuat profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, sambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

 

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan