Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo Bongkar Praktek Jual Beli Jabatan, Sita Rp 1,1 M

  • Bagikan
Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo Bongkar Praktek Jual Beli Jabatan, Sita Rp 1,1 M
Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo Bongkar Praktek Jual Beli Jabatan, Sita Rp 1,1 M

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Diduga kuat merupakan praktik suap jual beli jabatan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. Ketiganya adalah: MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, S (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan, dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Dalam keterangan di pers release yang digelar Senin, (23/06/2025), Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menegaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa di lingkungan BKD Provinsi Jawa Timur.

“Hasil penyelidikan, kami mendeteksi adanya pertemuan mencurigakan yang berlangsung dini hari di sebuah rumah makan di Puri Surya Jaya. Ketiga pelaku kami amankan sesaat setelah pertemuan tersebut,” jelasnya.

Saat penggeledahan di mobil tersangka MAS dan S, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang disimpan dalam kantong plastik. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 1,1 miliar.

Total uang yang disita meliputi: Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya.

Barang bukti tindak korupsi suap jual beli jabatan oleh Kades Medalem dan Kades Tulangan yang berhasil disita oleh unit Tipidkor Polresta Sidoarjo.
Barang bukti tindak korupsi suap jual beli jabatan oleh Kades Medalem dan Kades Tulangan yang berhasil disita oleh unit Tipidkor Polresta Sidoarjo.

Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. SY yang bertindak sebagai koordinator, mengklaim jika memiliki koneksi dengan panitia seleksi provinsi.

Ia meminta Rp 100 juta per peserta dari para kepala desa, yang kemudian dibagi dengan rincian Rp 10 juta untuk kades, Rp 50 juta dikirim ke pihak berinisial SSP, dan Rp 40 juta dinikmati oleh SY.

Hasil penyidikan menunjukkan SY telah menerima uang Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima Rp 150 juta dari praktik suap tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami sampaikan tidak ada toleransi terhadap praktik jual beli jabatan dalam bentuk apa pun. Polresta Sidoarjo akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegas Kapolresta.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana, termasuk dugaan adanya keterlibatan di tingkat provinsi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan