LSM LIRA Apresiasi Polresta Sidoarjo Bongkar Korupsi 1,1 M

  • Bagikan
LSM LIRA Sidoarjo Apresiasi Polresta Sidoarjo Bongkar Korupsi 1,1 M
LSM LIRA Sidoarjo Apresiasi Polresta Sidoarjo Bongkar Korupsi 1,1 M

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- LSM LIRA Sidoarjo memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo atas keberhasilan mengungkap kasus korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, dengan nilai suap mencapai Rp 1,1 miliar.

Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, bersama Wakil Bupati LIRA M. Kasan dan sejumlah anggota, hadir langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025).

Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAS, Kepala Desa Sudimoro; S, Kepala Desa Medalem; dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari. Para tersangka telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk korupsi.

“Kami dari LSM LIRA Sidoarjo sangat mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polresta Sidoarjo. Kasus ini telah membuktikan bahwa praktik kotor dalam rekrutmen perangkat desa benar-benar terjadi dan harus diberantas sampai ke akar,” tegas Winarno.

Ia menambahkan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades mencederai kepercayaan masyarakat dan mencoreng proses demokrasi di tingkat desa. Apa yang telah dilakukan sangat memalukan dan memilukan.

LSM LIRA Sidoarjo Apresiasi Polresta Sidoarjo Bongkar Korupsi 1,1 M dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
LSM LIRA Sidoarjo Apresiasi Polresta Sidoarjo Bongkar Korupsi 1,1 M dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.

LSM LIRA juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada 3 tersangka, tetapi ditelusuri lebih jauh lagi, termasuk aliran dana ke oknum lain yang terlibat.

Senada, Wakil Bupati LSM LIRA Sidoarjo M. Kasan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan publik di desa.

“Jual beli jabatan bukan hanya sekedar melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika pemerintahan. Ini harus memjadi pelajaran bagi semua kepala desa di Sidoarjo,” ujarnya kepada awak media Jejakjurnalis.

Baca juga Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo Bongkar Praktek Jual Beli Jabatan, Sita Rp 1,1 M

LSM LIRA menyatakan siap mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk jika ada pejabat provinsi yang terlibat.

Polresta Sidoarjo telah menahan ketiga tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 1,1 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan