Warga Jedong Mengadu Tanahnya Diserobot, Pelita Prabu Jatim Bertindak

  • Bagikan
Warga Jedong mengadu ke Pelita Prabu Jatim jika tanahnya diserobot. Wiko Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim geram dan siap turun langsung membantu warga yang tanahnya diserobot.
Warga Jedong mengadu ke Pelita Prabu Jatim jika tanahnya diserobot. Wiko Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim geram dan siap turun langsung membantu warga yang tanahnya diserobot.

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Warga Jedong mengadu ke Pelita Prabu Jatim, jika tanah pribadinya diserobot dan difungsikan oleh pengembang menjadi perumahan di Desa Urangagung, Sidoarjo.

Pengaduan tersebut langsung direspons cepat. Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim, Wiko Firdiansah, pada hari Senin, (23/6/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung membantu warga karena menyangkut hak rakyat kecil yang diinjak-injak.

“Ini sudah masuk kategori penyerobotan lahan. Jika terbukti, maka dapat dijerat Pasal 385 KUHP. Kami tidak akan diam. Rakyat tidak boleh kalah oleh kuasa modal,” tegas Wiko pada awak media jejakjurnalis.com, Kamis,(26/6/2025)

Wiko menduga kuat PT Citra Mandiri Sekawan (CMS), sebagai pengembang, telah melakukan pembukaan lahan dan penguasaan sepihak terhadap tanah warga tanpa ganti rugi, tanpa surat pelepasan hak, dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Warga Jedong mengadu ke Pelita Prabu Jatim jika tanahnya diserobot. Wiko Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim geram dan siap turun langsung membantu warga yang tanahnya diserobot. Saat ini lahan telah dialihfungsikan menjadi perumahan.
Warga Jedong mengadu ke Pelita Prabu Jatim jika tanahnya diserobot. Wiko Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim geram dan siap turun langsung membantu warga yang tanahnya diserobot. Saat ini lahan telah dialihfungsikan menjadi perumahan.

Menurut Wiko, praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempermalukan Kabupaten Sidoarjo yang sedang berbenah menuju tata kelola agraria yang adil.

Ia bahkan menduga keras kemungkinan adanya kongkalikong antara pihak pengembang dan oknum aparat desa. Karena pemilik lahan memiliki bukti surat Letter C.

“Jika kepala desa dan perangkatnya ikut bermain dalam penggelapan hak rakyat, maka harus ada proses hukum yang tegas. Kami siap kawal,” tegasnya.

Sebagai bagian dari relawan Prabowo Subianto, Pelita Prabu Jatim  berkomitmen menjadi jembatan antara warga kecil dan pemerintah. Pihaknya tengah menyusun laporan resmi untuk diserahkan ke Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana.

“Kami percaya Ibu Wakil Bupati Sidoarjo punya keberpihakan yang jelas kepada rakyat. Kasus ini harus diselesaikan secara adil. Jangan biarkan mafia tanah menang,” tegas Wiko.

Pelita Prabu Jatim menegaskan, ini bukan sekadar aduan biasa. Ini perlawanan terhadap arogansi kapital yang menginjak rakyat. Mereka tidak akan mundur selangkah pun.

 

Untuk informasi berita lainnya baca di http://Jejakjurnalis.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan