Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Ketua DPW Pelita Prabu Jatim, Tias Satrio Adhitama mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk bertindak tegas membantu warga Dusun Jedong, Desa Urangagung, Sidoarjo, yang lahannya diserobot pengembang.
Dirinya menilai kasus ini tidak hanya merugikan para petani pemilik sah lahan, tapi juga menjadi cerminan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dalam konflik agraria. Diduga kasus tersebut juga melibatkan mafia tanah dan oknum aparat.
"Pelita Prabu Jatim bersama 11 orang pengacara dari LBH Hope yang berkantor di Jl. Jagir, Surabaya, siap turun bergerak membantu warga menyelesaikan kasus penyerobotan tanah di daerah Urangagung, Sidoarjo," ucap Ketua DPW Pelita Prabu yang akrab di panggil Adhi. Pada Rabu (26/6/2025).
Menurut Adhi, praktik perampasan tanah ini diduga melibatkan jaringan luas, mulai dari pemilik modal, oknum pemerintah desa, BPN, biro hukum, kecamatan, aparat, notaris, anggota legislatif periode 2019–2024 dan sebagainya.
Ketua Pelita Prabu Jatim juga mendesak Pemkab Sidoarjo untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami Pelita Prabu Jatim berkomitmen hadir sebagai solusi, sebagai perpanjangan tangan visi Asta Cita Prabowo-Gibran. Dan terkait persoalan mafia tanah tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat dan merusak stabilitas lingkungan,” tambahnya.
Adhi menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah, penegak hukum, dan DPRD Sidoarjo dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, termasuk dalam agenda hearing yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Kasus ini menyeruak setelah dua warga, Fauzi dan Hadi. Keduanya anak dari Pik Ani dan Nurnaningsih yang melaporkan bahwa lahan sawah milik keluarga beralih fungsi. Dimana saat ini telah dibangun 103 rumah oleh pihak pengembang PT Citra Mandiri Sekawan (CMS)," pungkasnya.
Baca juga : Warga Jedong Mengadu Tanahnya Diserobot, Pelita Prabu Jatim Bertindak
Sementara itu, Antonius Sri Krisna Wardhana, tokoh pelopor Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Urangagung, menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan pertemuan resmi dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo serta menjalin komunikasi awal dengan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.
Pelita Prabu Jatim menyerukan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria di Sidoarjo dan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak rakyat.
Untuk informasi lainnya buka di http://Jejakjurnalis.com