Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Kesbangpol Sidoarjo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang bertemakan “Kolaborasi Pengawasan Keberadaan Ormas di Kabupaten Sidoarjo” pada hari Kamis, (3/07/2025).
Kegiatan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi pengawasan ormas secara aktif tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, di Ruang Pertemuan, gedung Kesbangpol, Jalan A. Yani No. 4 Sidoarjo.
Acara ini menghadirkan 4 narasumber penting, meliputi Kepala Kesbangpol Sidoarjo Fredik Suharto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hadi Sucipto, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) Dr. M. Tamyis, dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Kayan.
Sementara itu, juga turut hadir sejumlah unsur pengamanan dan intelijen antara lain dari Intelkam Polresta Sidoarjo, Pasi Intel Kodim 0816, Pasi Intel Korem, Danintel Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kasatgas BIN Korwil Sidoarjo, Kasatgas BAIS TNI.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi, Kesbangpol mengundang perwakilan 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perkumpulan yang aktif di Kabupaten Sidoarjo.
Perwakilan meliputi: LP-KPK, LSM LIRA Indonesia, Perkumpulan LIRA, Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS), Gerakan Arek Sidoarjo, Barisan Relawan Nusantara Raya, KNPI, Majelis Ta’lim Perempuan Nusantara, Fatayat NU, Muslimat NU, dan PD Aisyiyah Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Sidoarjo, Fredik Suharto, menjelaskan bahwa monitoring ini bukan bertujuan membatasi aktivitas ormas, melainkan memastikan keberadaannya sejalan dengan aturan perundang-undangan.

“Kolaborasi ini penting. Kita ingin ormas menjadi kekuatan sosial yang sah, tidak menyimpang dari fungsi yang seharusnya. Kesbangpol Sidoarjo terus membuka ruang dialog dan pembinaan kepada ormas,” ujarnya.
Isu premanisme menjadi salah satu topik bahasan penting dalam forum ini. Dr. M. Tamyis Dosen Unusida secara khusus mengangkat fenomena aksi ormas yang menyimpang, serta melakukan tindakan intimidatif, dan pemaksaan di lapangan.
Untuk informasi lainnya buka di http://Jejakjurnalis.com
“Premanisme dalam bentuk apa pun, apalagi yang mengatasnamakan ormas, sangat berbahaya bagi ketertiban umum dan harus ditindak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwasanya praktik premanisme yang dilakukan atas nama ormas dapat dijerat hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama).
Dosen Unusida mengajak seluruh ormas yang hadir untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan suasana damai, bukan menjadi bagian dari ancaman sosial.
Hadi Sucipto, SH., MH. menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya Pasal 21, ormas wajib menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan alat kekuasaan informal atau kelompok kepentingan tertentu.
“Ormas tidak boleh menyimpang dari fungsinya. Jika melanggar, maka bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan bertindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan, AD/ART yang jelas, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau ekonomi ilegal.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Kayan dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kesbangpol. Ia menyebut bahwa pengawasan ormas harus dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran.
“DPRD siap mendukung anggaran dan regulasi demi terciptanya iklim ormas yang sehat, transparan, dan bersinergi dengan pembangunan daerah,” ujar Kayan.
Acara ini diakhiri dengan diskusi terbuka antar peserta. Kesbangpol berjanji akan melanjutkan forum-forum seperti ini untuk membangun sistem pengawasan ormas yang berkelanjutan dan berbasis kolaborasi.