Tiga Pelaku Curanmor di Sidoarjo Dibekuk, Satu Masih Buron

  • Bagikan
Tiga pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah mencuri sepeda motor matic jenis Honda Vario 125.
Tiga pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah mencuri sepeda motor matic jenis Honda Vario 125.

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Tiga pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Penangkapan dilakukan setelah mereka mencuri sebuah sepeda motor di halaman minimarket wilayah Buduran, Sidoarjo, pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Ketiga orang pelaku diketahui adalah residivis kasus serupa. Mereka masing-masing berinisial Y.L (46) asal Miyagan, Mojoagung – Jombang, A.R (41) asal Dukuh Kupang, dan S.I (36) warga Simomulyo Baru, Surabaya. Ketiganya berbagi peran saat menjalankan aksinya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amrullah, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (07/07/2025) mengatakan, pelaku menyasar sepeda motor matic jenis Honda Vario 125 nopol W 5982 NED, milik warga Buduran, Sidoarjo.

"Modusnya, satu pelaku masuk ke toko berpura-pura belanja, satu orang berjaga di luar, dan pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Aksi mereka jelas terekam kamera CCTV minimarket, yang kemudian menjadi petunjuk utama penyelidikan. Petugas berhasil menangkap Y.L sebagai pelaku pertama pada 17 Juni 2025, saat berada di sekitar Indomaret Lemah Putro. Polisi menemukan kunci T dalam saku celana pelaku saat penggeledahan.

Tiga pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah mencuri sepeda motor matic jenis Honda Vario 125.
Tiga pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah mencuri sepeda motor matic jenis Honda Vario 125.

Hasil pengembangan membawa tim menuju dua pelaku lain yang ditangkap di Pandaan, Pasuruan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial K, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuan para pelaku, hasil dari kejahatan digunakan membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Kompol Fahmi.

Baca juga:  Personel Polresta Sidoarjo Amankan Gereja, Wujud Polri Untuk Masyarakat

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua STNK motor hasil curian, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Selain itu, korban turut menyerahkan BPKB dan struk pembelian minimarket sebagai penguat bukti.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Proses hukum tetap berlanjut, dan kami terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kompol Fahmi.

Reporter: M. Endri
Editor: Redaksi Jejakjurnalis.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan