Jakarta, Jejakjurnalis.com,- Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan lama waktu dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tahun ajaran 2025/2026.
MPLS berlangsung selama 5 hari, lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya tiga hari. Khusus untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school, durasi MPLS dapat diperpanjang lebih dari lima hari.
Hal ini dikarenakan sekolah berasrama memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks dibandingkan sekolah reguler.
Tema MPLS 2025: MPLS Ramah dan Membahagiakan
Panduan resmi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mengangkat tema "MPLS Ramah" sebagai spirit utama di dalam pelaksanaan MPLS tahun ini dan berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga sekolah luar biasa.
MPLS Ramah bermakna kegiatan yang menghargai hak anak, menjunjung tinggi karakter, serta menciptakan lingkungan belajar mengajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Tujuan Utama MPLS Ramah Tahun 2025/2026
MPLS Ramah dirancang untuk mempercepat adaptasi peserta didik baru secara menyeluruh dan positif. Berikut enam tujuan utama dari pelaksanaan MPLS Ramah:
1. Menumbuhkan Karakter dan Profil Lulusan
Kegiatan seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, serta pengenalan Profil Pelajar Pancasila dihadirkan untuk membentuk fondasi karakter murid sejak awal.
2. Mempererat Interaksi Positif Antar warga Sekolah
MPLS menjadi ruang untuk membangun hubungan yang sehat antara murid baru dengan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan teman sebaya.
3. Mengenalkan Sarana dan Prasarana Sekolah
MPLS memudahkan murid dalam memahami fungsi fasilitas sekolah sehingga mereka bisa beraktivitas lebih mandiri dan percaya diri.
4. Mengajak Murid Mengenali Lingkungan Sekitar Sekolah
Murid diperkenalkan pada kondisi sosial di luar sekolah agar tumbuh rasa kepedulian dan kesadaran terhadap masyarakat sekitar.
5. Memahami Kurikulum dan Budaya Sekolah
MPLS mengenalkan visi, misi, serta program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah secara menyeluruh.
6. Membantu Guru Mengenal Karakter Murid Baru
MPLS menjadi waktu awal bagi guru untuk mulai memahami kebutuhan dan potensi masing-masing murid dalam menyusun pola pembelajaran.
Empat Larangan Keras dalam MPLS Ramah
Kemendikdasmen mengatur dengan tegas beberapa larangan dalam pelaksanaan MPLS yang wajib dipatuhi sekolah:
1. Tugas Tidak Masuk Akal dan Tidak Edukatif
Guru dilarang memberikan tugas yang mempermalukan atau tidak relevan. Semua tugas harus memiliki nilai edukatif dan menunjang proses pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kekerasan dan Perpeloncoan Dilarang Keras
Aktivitas yang mengarah pada perundungan, hukuman fisik, bentakan, atau sentuhan fisik tidak pantas dilarang secara mutlak.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
Semua aktivitas MPLS wajib dalam pendampingan guru. Kegiatan di luar sekolah harus disertai izin tertulis dari orang tua/wali.
4. Atribut yang Tidak Mendidik dan Memalukan
Atribut seperti tas karung, kaus kaki tidak simetris, papan nama rumit, dan aksesoris aneh yang tidak relevan dilarang digunakan karena dapat melukai martabat dan psikologis anak.
Seragam Tidak Wajib, Tidak Membebani Orang Tua
Kemendikdasmen tidak menetapkan aturan seragam khusus dalam MPLS 2025. Sekolah dapat menyarankan penggunaan seragam jenjang sebelumnya, seragam olahraga, atau pakaian santai yang sopan—dengan catatan tidak membebani orang tua.
Dengan semangat MPLS Ramah ini, pemerintah berharap seluruh peserta didik baru dapat menjalani proses pengenalan sekolah dengan gembira, nyaman, dan penuh semangat untuk belajar serta bertumbuh.
Untuk informasi berita lainnya baca di:Â http://Jejakjurnalis.com
Untuk informasi lebih lanjut Ikuti Channel Datadikdasmen di: https://whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s_