Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan dengan total barang bukti mencapai 12,5 ton dari tempat produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri dan Jaksa Agung guna menindak tegas pelanggaran pada proses distribusi bahan pangan, khususnya beras, pasca peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten pada 21 Juli 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari inspeksi mendadak di Pasar Larangan Sidoarjo pada 25 Juli 2025.
Untuk informasi lainnya simak di: http://Jejakjurnalis.com
Tim Satgas menemukan produk beras kemasan bermerek SPG, diduga tidak sesuai mutu standar. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Bulog Surabaya, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar kualitas premium.

Tindak lanjut dari temuan tersebut dilakukan pada 29 Juli 2025, ketika tim mendatangi lokasi produksi milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) yang dikelola oleh tersangka MLH.
Di lokasi, ditemukan fakta bahwa produksi dilakukan tanpa uji kelayakan alat dan tanpa sertifikasi resmi atas mutu dan label halal. Bahkan, pada kemasan tercantum logo SNI dan Halal yang tidak memiliki dasar hukum sah.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur beras hasil produksi dengan beras bermerek Pandan Wangi agar memiliki aroma wangi seperti beras premium. Campuran dilakukan dengan rasio 10:1.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 12,5 ton, termasuk beras pecah kulit, beras campuran Pandan Wangi, menir, patahan beras (broken), hingga beras kemasan bermerek SPG,” terang Kapolresta Sidoarjo.
Satgas Pangan juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standardisasi Nasional, Disperindag Jatim, dan laboratorium mutu untuk pengujian sesuai SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31/2017, dan Peraturan Bapanas No. 2/2023.
Tersangka MLH dikenakan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membeli beras dan segera melaporkan praktik curang kepada kepolisian melalui hotline 110 atau Polsek terdekat.
Red.