Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol

  • Bagikan
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana judi online lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin, (11/8/2025).

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pembukaan rekening bank baru dengan pemilik fiktif.

Kapolresta Sidoarjo pada konferensi pers menjelaskan, jika pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Satreskrim setelah menerima informasi adanya jual beli rekening bank untuk judi online.

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol

“pada awalnya kami mengamankan satu tersangka berinisial R.A.K di Kecamatan Porong. Dari hasil pengembangan kasus, tujuh orang tersangka lain berhasil kami amankan, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ungkapnya dalam konferensi press.

Modus Operandi Pelaku

Para tersangka mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang Rp 500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat rekening baru sekaligus mengaktifkan layanan M-Banking.

Setelah proses selesai, rekening diambil pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke pihak luar negeri seperti Taiwan dan Kamboja. Rekening tersebut kemudian dipakai sebagai sarana transaksi judi online.

Baca juga: Kisruh Lahan Makam di Desa Jumput Rejo Memanas, 4 Dusun Menolak

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buah buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

“Salah satu rekening bahkan memiliki perputaran uang hingga Rp. 5 miliar. Hasil kejahatan ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” terang Tobing.

Sanksi Hukum Tegas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta mengimbau warga agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, termasuk dokumen identitas dan informasi rekening bank, kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun tujuannya.

Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk judi online dan kejahatan siber.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik jual beli data yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang melibatkan jaringan internasional, demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan