Malang, Jejakjurnalis.com,- Dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) di SDN Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan publik.
Meski sejumlah fakta dan bukti telah terungkap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat Daerah belum juga menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang diduga terlibat.
Inspektorat Sudah Periksa 18 Guru
Dikutip dari Suaramalang.com, Inspektorat telah memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara, Operator BOS, Komite Sekolah, dan 18 guru SDN Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen penting seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan keuangan, serta pengakuan pihak-pihak terkait.
Kejanggalan Penggunaan Dana BOS
Dari pemeriksaan ditemukan kejanggalan pada sejumlah program, seperti kegiatan UMMI, ekstrakurikuler, dan Penerimaan Murid Baru (PMB).

Dalam pelaksanaan PMB, siswa baru diwajibkan membeli alat tulis (ATK) melalui pungutan, padahal anggaran tersebut sudah tercantum dalam RKAS.
Para guru UMMI juga mengaku hanya menerima honor Rp25.000 per pertemuan, jauh di bawah nominal yang tercatat dalam laporan BOS.
Baca juga: Wahai Eksekutif Sidoarjo, Istiqfarlah!
Selain itu, laporan kegiatan ekstrakurikuler ternyata seluruhnya dibiayai oleh iuran Komite, bukan dari dana BOS seperti seharusnya.
Bahkan ditemukan seorang guru ASN merangkap jabatan sebagai guru UMMI sekaligus pengelola keuangan UMMI dan PMB, dimana posisi yang dinilai rawan penyimpangan.
Tekanan dan Intimidasi di Lingkungan Sekolah
Beberapa guru dan anggota Komite mengaku sempat mendapat tekanan dari Kepala Sekolah dan Operator BOS agar tidak membuka masalah kepada Inspektorat. Namun sejumlah pihak tetap memberikan keterangan sesuai fakta.
Praktik iuran Komite yang rutin dipungut dari wali murid juga memperkuat dugaan adanya penggelapan Dana BOS dan pungli di SDN Kendalpayak.
Diduga Ada Intervensi Politik
Kasus ini kian rumit karena beredar kabar bahwa Kepala Sekolah SDN Kendalpayak memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dugaan intervensi politik inilah yang ditengarai membuat Inspektorat dan Dinas Pendidikan belum berani menjatuhkan sanksi tegas.
Bupati LSM LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mendesak agar penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Maka sebenarnya ini jelas, telah terjadi dugaan penggelapan Dana BOS dan pungutan liar. Masihkah Inspektorat Kabupaten Malang bingung untuk memutuskan sanksi ?” tegasnya.
Teguh M