LBH Mukti Pajajaran Serahkan Dokumen Sengketa Tanah di PN Bangil

  • Bagikan
LBH Mukti Pajajaran dipimpin Anderias Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen yang diminta majelis hakim PN Bangil
LBH Mukti Pajajaran dipimpin Anderias Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen yang diminta majelis hakim PN Bangil

Pasuruan, Awosmedia.com,- LBH Mukti Pajajaran kembali hadir di persidangan. Tim kuasa hukum dipimpin Anderias Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (5/11/2025).

Barang bukti tersebut diajukan Tim Kuasa hukum guna memperkuat posisi kliennya di dalam sengketa lahan berkaitan dengan kepemilikan tanah di Dusun Asemjajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Bukti utama yang diajukan

Anderias menyatakan bahwa salah satu dokumen kunci adalah bukti P-4, berupa salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tanggal 26 Juli 2001.

Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor 23/Pdt.G/2000/PN.Kab.Pasuruan yang dibacakan 30 November 2000, sehingga memperkuat kedudukan hukum pihak yang mereka wakili.

Anderias Wuisan, SE., SH., MH, dari LBH Mukti Pajajaran menyerahkan seluruh dokumen yang diminta majelis hakim PN Bangil
Anderias Wuisan, SE., SH., MH, dari LBH Mukti Pajajaran menyerahkan seluruh dokumen yang diminta majelis hakim PN Bangil

Selain P-4, tim hukum juga menghadirkan salinan akta jual beli, kwitansi pembayaran, surat hibah, serta daftar saksi dan keterangan masyarakat yang relevan untuk melengkapi berkas perkara.

Asal muasal sengketa

Menurut penjelasan tim hukum, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah pada 1991 antara almarhum H. Patah dan H. Usman.

Baca juga: Babinsa Wonosunyo Bersama Warga Perbaiki Saluran Air Bersih

Saat transaksi berlangsung, sertifikat masih terikat di bank sehingga baru diterbitkan pada 1992 dan belum sempat diserahkan.

Persoalan bertambah ketika pada 2019 tanah tersebut dilaporkan dihibahkan kepada anak H. Usman, Hasanah, sementara sertifikat asli ternyata dikuasai Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang menjadi salah satu tergugat.

Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan namun belum mencapai titik temu sehingga perkara berlanjut ke pengadilan.

Harapan kuasa hukum

Anderias berharap bahwa majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang diserahkan.

“Semua dokumen yang kami bawa sesuai permintaan pengadilan dan memperkuat fakta hukum bahwa proses jual beli tersebut sah,” ujar Anderias usai sidang.

Ia menambahkan bahwa penjelasan saksi dan dokumen administrasi akan menjadi pijakan kuat untuk menolak klaim yang dinilai tidak berdasar oleh pihak lawan.

Proses hukum berlanjut

Tim LBH Mukti Pajajaran menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum di pengadilan hingga putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun. Majelis hakim diharapkan menelaah setiap dokumen dan memanggil saksi tambahan bila diperlukan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari pihak tergugat dan pemeriksaan dokumen tambahan, termasuk verifikasi keberadaan sertifikat di kantor pertanahan setempat.

Tim hukum juga menyebut keterlibatan notaris pada berkas awal dan dokumen pendaftaran yang relevan. Dukungan masyarakat setempat muncul dari keterangan beberapa warga yang hadir memberikan kronologi penggunaan lahan.

LBH berencana meminta salinan elektronik putusan untuk mempercepat verifikasi dokumen. Pihak tergugat tetap diberikan kesempatan hukum untuk mengajukan bukti balasan dan klarifikasi.

 

Penulis: Gio | Editor: Teguh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan