Antasari Azhar Tutup Usia, Jejak Sang Jaksa yang Berakhir Tragis di Balik Jeruji Besi

  • Bagikan

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025 di usia 72 tahun.

Kabar duka ini menyebar cepat di media sosial dan berbagai kanal berita nasional.

Informasi meninggalnya Antasari juga dikonfirmasi oleh sejumlah tokoh publik, termasuk mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menyampaikan belasungkawa melalui akun X (Twitter) pribadinya.

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah,” tulis Anas di akun @anasurbaningrum pada Sabtu, 8 November 2025.

Sosok dan Karier Awal

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 dan diketahui sebagai anak keempat dari 15 bersaudara.

Ayahnya juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.

Antasari menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, dan lulus pada tahun 1981.

Setelah itu, ia memulai kariernya di bidang hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Departemen Kehakiman.

Kariernya di kejaksaan terus menanjak. Antasari pernah bertugas sebagai jaksa di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Tanjung Pinang, Lampung, hingga Jakarta Barat.

Puncaknya, mantan ketua KPK itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Puncak Karier di KPK

Pada 5 Desember 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2007-2011, menggantikan Taufiqurrahman Ruki.

Penunjukannya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat disambut harapan besar karena rekam jejaknya di bidang penegakan hukum yang kuat.

Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara dan politisi. Namun masa jabatannya di lembaga antirasuah itu tidak berlangsung penuh.

Kasus Hukum dan Masa Tahanan

Karier Antasari berhenti mendadak setelah ia terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Akibat kasus itu, Presiden SBY memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.

Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari pada 11 Februari 2010.

Namun, pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Setahun kemudian, pada 2017 dinyatakan bebas murni.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan