Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo gratiskan denda pajak daerah bagi masyarakat yang terlambat membayar kewajiban pajaknya.
Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026 sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah Pemkab Dorong Kesadaran Wajib Pajak
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyebut, pembebasan denda pajak daerah menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat tak terbebani di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Selain untuk mendorong kesadaran masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat lokal.

“Melalui program ini, kami ingin masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa takut kena sanksi,” kata Bupati Subandi.
Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menjelaskan, pembebasan sanksi administratif mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Jenis PBJT yang termasuk di dalamnya antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Tunggakan Pajak Dihapus hingga Tahun 2024
Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2025, sementara penghapusan sanksi BPHTB mencakup kewajiban hingga tahun 2024.
Wajib pajak yang menunggak Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, maupun PBJT untuk masa pajak tahun 2024 hingga September 2025 juga mendapat keringanan yang sama.
Pembayaran Non Tunai Lebih Praktis
Untuk memudahkan masyarakat, BPPD Sidoarjo menyiapkan berbagai saluran pembayaran non tunai. Wajib pajak bisa membayar melalui mobile banking bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, OCBC, BTN, dan Bank Muamalat.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, LinkAja, Gojek, Blibli, dan OVO. Layanan pembayaran di ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia turut disediakan.
Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS dan Virtual Account
BPPD juga menyediakan akses pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan Virtual Account di laman resmi https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
Baca juga: Rumah Pompa dan Pengerukan Saluran Antisipasi Banjir di Lippo
Sistem tersebut dibuat agar transaksi lebih cepat, aman, dan dapat dilakukan kapan saja.
Pemkab berharap, kemudahan dan keringanan ini mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta memperkuat fondasi keuangan daerah untuk pembangunan Sidoarjo yang lebih maju.
Teguh Marsianto













