Foto: Proses sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi oleh KIP RI. (Tangkapan layar YouTube Komisi Informasi Pusat)
JAKARTA – Akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) meminta salinan dokumen klarifikasi tanda terima terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan Bonjowi dalam persidangan lanjutan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Selain Bonjowi sebagai pihak pemohon, dalam persidangan tersebut ada 5 termohon yang terdiri dari UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Bonjowi Terima Dokumen dari UGM tapi Diburamkan
Salah satu perwakilan Bonjowi meminta kepada Hakim KIP yang dipimpin oleh Rospita Vivi Paulyn untuk mendapatkan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM.
“Dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan, asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik, bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu walaupun salinan aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya,” kata perwakilan Bonjowi.
Perwakilan tersebut kemudian menyatakan bahwa salinan tidak akan mengalami kerusakan meski digandakan.
Tanda terima yang diterima Bonjowi dari UGM, kata perwakilan lainnya hampir seluruhnya tak bisa diketahui karena diburamkan..
“Kami punya data yang menarik, jadi ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam.
“Jadi, semua jawabannya dalam bentuk di-blackout (diburamkan) berita acaranya. Apa ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?” lanjutnya.
Hakim lantas menanggapi dengan menyatakan bahwa informasi publik terbuka, tetapi jadi tertutup karena tidak ada informasi yang bisa diketahui.
UGM: Jadi Kewenangan Penegak Hukum
Perwakilan UGM merespons bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM.
Hakim Beri 2 Perintah pada UGM: Lakukan Ujia Konsekuensi dan Bawa Informasi Obyek Sengketa
Hakim kemudian memberi waktu 2 minggu kepada UGM untuk melakukan uji konsekuensi pada semua informasi yang dikecualikan.
Dalam pelaksanaan uji konsekuensi, Hakim menegaskan agar dilakukan tak hanya dari internal UGM, tetapi juga meilbatkan pihak luar.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka. Kemudian pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa hasil uji konsekuensinya,” tegas Hakim Rospita.
Selain itu, UGM juga harus membawa semua informasi yang disengketakan di persidangan selanjutnya.
“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM, semuanya ya dibawa,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan membahas pembuktian lanjutan dan hasil konsekuensi serta informasi yang disengketakan yang dimiliki oleh UGM.
Red













