Menguak Dugaan Modus Sama dalam Korupsi Google Cloud dan Chromebook

  • Bagikan

Menyoroti dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek era mantan Menteri Nadiem Makarim. (Instagram.com/@nadiem_makarim_)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memasuki tahap baru.

Terkini, lembaga antirasuah itu menyatakan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan perkembangan penyidikan yang berjalan paralel dengan proses pelimpahan ke Kejagung.

“Ada sprindik, nanti saya pastikan lagi, saya agak lupa. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, pada Rabu, 19 November 2025.

Setyo lantas menegaskan, pelimpahan dilakukan karena adanya irisan kuat dengan kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di era mantan Mendikbud, Nadiem Makarim itu? Berikut ulasannya.

Irisan dengan Kasus Chromebook

Menurut Setyo, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud merupakan satu rangkaian dengan pengadaan Chromebook yang lebih dahulu diusut Kejagung.

“Sebenarnya kami juga ada, di awal juga ada, satu kan itu, satu kesatuan antara Google Cloud dan Google Chrome. Ternyata di sana juga sama melakukan proses yang sama,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Setyo juga menegaskan arah koordinasi antara KPK dengan Kejagung.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Calon Tersangka Diduga Sama

KPK menyatakan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini diduga identik dengan para terperiksa dan tersangka dalam perkara Chromebook di Kejagung yang menjerat Nadiem Makarim.

“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan,” terang Setyo.

“Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antar pihak,” terangnya.

KPK memastikan, perkara Google Cloud masih berada dalam tahap penyelidikan internal sebelum dilakukan pelimpahan saat proses penyidikan di Kejagung.

Pengadaan di Masa Pandemi

Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menerangkan proyek Google Cloud terjadi pada masa pandemi COVID-19, bersamaan dengan pengadaan Chromebook.

“Iya, tempus saat COVID-19. Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, pada 24 Juli 2025 lalu.

Asep menjelaskan, kala itu, layanan Google Cloud digunakan untuk penyimpanan data pembelajaran daring, termasuk tugas siswa hingga hasil ujian.

“Pembelajaran daring. Tugas anak-anak yang sedang belajar kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud,” jelasnya.

Bagian Tak Terpisahkan dari Chromebook

Terkait kasus pengadaan Google Cloud ini, Asep menegaskan, proses pengadaan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari pengadaan Chromebook.

“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep.

Di sisi lain, ia menyatakan perkembangan penyelidikan masih dibatasi karena proses pemeriksaan terus berjalan.

Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pernah menuturkan pihaknya tengah mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek sebesar 30 persen nilai proyek.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK,” ujar Qohar kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.

Dalam pertemuan lanjutan, Staf Khusus Nadiem kala itu, Jurist Tan, diduga membahas teknis co-investment kepada kementerian.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.

“Kalau dari Google yang diperiksa berinisial PRA,” kata Anang dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Kejagung memastikan pemeriksaan itu turut menyasar potensi keterkaitan investasi Google dengan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.***o

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan