MALANG, Jejakjurnalis.com – Sebuah aksi gegabah menjual mobil yang masih dalam status kredit berbuah petaka. Seorang konsumen berinisial AH kini harus mendekam di tahanan Kepolisian sektor Malang, usai dilaporkan perusahaan pembiayaan, PT Smart Multi Finance.
Laporan polisi bermula ketika AH diduga telah melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Ia menjual 1 unit mobil Suzuki Ertiga Hybrid GX yang sebenarnya masih menjadi jaminan atau agunan dalam perjanjian kreditnya.
Fakta di lapangan makin memperburuk posisi AH. Dari tenor kredit 24 bulan dengan angsuran Rp 9,6 juta per bulan, ia tercatat hanya membayar satu kali saja, yakni pada bulan ketiga tahun 2025. Setelah itu, angsuran tak lagi dibayar. Alih-alih menuntaskan kewajiban, AH malah mengalihkan dan menjual mobil tersebut ke pihak lain, tanpa sepenggetahuan atau izin tertulis dari PT Smart Multi Finance.
“Kami terpaksa ambil langkah hukum karena debitur tidak kooperatif. Mengalihkan aset jaminan tanpa izin itu adalah tindak pidana,” tegas Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H., selaku koordinator litigasi perusahaan, dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, AH terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Saat ini, proses hukum telah bergulir dan AH berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri setempat.
Pihak perusahaan mengingatkan kepada seluruh debitur untuk selalu berkomunikasi jika mengalami kendala bayar, bukan mengambil jalan pintas yang justru berujung pidana.













